Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Berdakwah di Penjara

Habib Rizieq mengajak para tahanan untuk belajar ilmu agama.

Riki Chandra | Muhammad Yasir
Minggu, 20 Desember 2020 | 11:33 WIB
Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Berdakwah di Penjara
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).

SuaraSumbar.id - Genap sepekan lamanya Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama di dalam penjara, Rizieq mengajak para tahanan untuk belajar agama. Hal itu dibenarkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.

Menurutnya, Habib Rizieq tetap berdakwah mesti berada di dalam tahanan."Ya infonya demikian, beliau tetap berdakwah (kepada penghuni tahanan lain)," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Minggu (20/12/2020).

Aziz juga memastikan selama mendekam di tahanan sejak Minggu (13/12) lalu, kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Imam besar FPI itu juga disebutnya tetap rutin melaksanakan puasa.

Baca Juga:Sepekan Dipenjara, Habib Rizieq Ternyata Sibuk Garap Tesis

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.  [Suara.com/Alfian Winanto]
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Bahkan, Aziz menyebut Rizieq Shihab saat ini juga tengah menyelesaikan sebuah tesis. Namun Aziz mengaku tidak mengetahui pasti tesis apa yang tengah dikerjakan oleh Rizieq.

"Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa," katanya.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq selama 20 hari sejak Minggu (13/12) lalu. Rizieq ditahan usai diperiksa selama 13 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:Foto Peristiwa Pilihan Pekan Ketiga Desember 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini