Perda Pembentukan 10 Nagari di Agam Ketok Palu

Pembentukan 10 Nagari di Kabupaten Agam resmi menjadi Perda.

Riki Chandra
Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:37 WIB
Perda Pembentukan 10 Nagari di Agam Ketok Palu
Bupati Agam, Indra Catri menandatangani nota kesepakatan Perda tentang Pembentukan Nagari di DPRD Kabupaten Agam, Jumat (18/12/2020). [Antara/Yusrizal]

SuaraSumbar.id - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Nagari menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disepakati setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di gedung DPRD Kabupaten Agam, Jumat (18/12/2020).

Lahirnya Perda Pembentukan Nagari itu ditandai dengan penanda tanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Agam dengan Bupati Agam Indra Catri.

"Itu dilakukan setelah Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, PAN, Golkar, PPP, PBB, dan Fraksi Hanura dan Berkarya menyetukui Ranperda menjadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, seperti dilansir dari Antara.

Setidaknya, ada 10 Pembentukan Nagari yang resmi dijadikan Perda. Masing-masing, Nagari Salareh Aia Timur, Salareh Aia Utara, Salareh Aia Barat, Sungai Cubadak, Koto Gadang, Dalko, Nan Limo, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, dan Nagari Durian Kapeh Darussalam.

Baca Juga:Tahun Ini, Agam Diterjang 194 Kali Bencana Alam

"Ranperda itu telah dibahas cukup panjang semenjak beberapa bulan lalu dan akhirnya disetujui menjadi Perda," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Agam, Zulpardi mengatakan, Pemkab Agam harus menyelesaikan segera permasalahan tapal batas antar nagari tersebut. "Ini catatan yang kami berikan saat penyampaian pendapat akhir fraksi," katanya.

Menanggapi hal itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, permasalahan tapal batas itu akan segera diselesaikan. Dengan begitu, 13 nagari lainnya juga bisa segera dimekarkan.

"Kita mengusulkan 23 nagari untuk dimekarkan dan telah disetujui 10 nagari. Perda ke 10 nagari itu telah disetujui DPRD Agam dan kita berharap 13 nagari lainnya disetujui menjadi Perda," katanya.

Ia menambahkan, Perda ini akan dikirim ke Pemprov Sumbar untuk dievaluasi dan registrasi.

Baca Juga:Rekontruksi Pembunuhan di Bukittinggi, Jasadnya Dibuang Usai Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini