Sedangkan partisipasi pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Solok Selatan 81,70 persen.
Pagi ini KPU Solok Selatan akan mengirimkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Provinsi untuk dilakukan perekapan tingkat Provinsi.
Penetapan hasil pilkada di Solok Selatan oleh KPU dilaksanakan pada Rabu 16/12 pukul 21.50 WIB.
Komisioner Bawaslu Solok Selatan Ade Kunia Zelli mengatakan, selama perekapan hasil suara tidak ada pelanggaran yang ditemui.
"Hanya saja Sirekap yang seharusnya membuat kerja lebih mudah malah memiliki banyak kendala," ujarnya. (Antara)