KPU Gelar Pemilihan Suara Ulang di 2 TPS Kabupaten Pasaman Sumbar

Pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 13 Desember 2020 | 09:39 WIB
KPU Gelar Pemilihan Suara Ulang di 2 TPS Kabupaten Pasaman Sumbar
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2002). (Antara)

Kemudian ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK, selanjutnya ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Sedangkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada TPS tersebut tidak menggunakan Form Model A.5.KWK.

Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis.

Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

Baca Juga:Dua TPS di Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang

"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," katanya menegaskan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak