Kemudian ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK, selanjutnya ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Sedangkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada TPS tersebut tidak menggunakan Form Model A.5.KWK.
Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis.
Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
Baca Juga:Dua TPS di Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," katanya menegaskan. (Antara)