SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2002).
Pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, dan TPS 105 di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
"Benar, hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, di Simpang Empat, Minggu pagi.
Menurutnya, dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 48 Nagari Ujung Gading, karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat.
Baca Juga:Dua TPS di Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Selain itu, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK.
Selanjutnya ketujuh orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada TPS 48 Nagari Ujung Gading.
"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat," ujarnya pula.
Sedangkan pada TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang ini akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
Baca Juga:KPU Provinsi Banten Klaim Partispasi Pemilih Lebih dari 60 Persen
Alasannya, katanya, terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020.
Kemudian ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK, selanjutnya ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Sedangkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada TPS tersebut tidak menggunakan Form Model A.5.KWK.
Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis.
Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," katanya menegaskan. (Antara)