Suhardiman
Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:50 WIB
Petugas Satpol PP Bukittinggi saat mengamankan aset daerah di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi. [ANTARA/AL FATAH]
Baca 10 detik
  • Polresta Bukittinggi menahan delapan anggota Satpol PP sebagai tersangka dugaan kekerasan terkait sengketa lahan kampus Fort de Kock.
  • Pemkot Bukittinggi menghormati proses hukum yang berjalan serta telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedelapan personel tersebut.
  • Pihak Universitas Fort de Kock menyatakan masih terdapat laporan kasus penganiayaan lain yang belum menetapkan tersangka.

SuaraSumbar.id - Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort de Kock ditahan Polresta Bukittinggi.

Penahanan dilakukan secara bertahap. Empat anggota Satpol PP ditahan pada Senin (5/10/2026), sedangkan empat lainnya pada pada Kamis (8/10/2026). Sekdako Bukittinggi, Rismal Hadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan," katanya, melansir Antara, Minggu (11/10/2026).

Kasus dugaan kekerasan di UFDK terjadi pada 22 Juli 2026 akibat sengketa lahan antara pihak Pemkot Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock yang berujung pada pelaporan kepolisian dari masing pihak.

Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, delapan orang dijadikan tersangka dalam dua laporan.

"Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot. Berbagai langkah hukum juga tengah ditempuh melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.

"Pendampingan hukum, menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah, untuk dapat melepaskan delapan personil Satpol PP dari jeratan hukum," ungkapnya.

Saat penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10) , Pemko juga sesegara mungkin telah mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini menjadi bentuk bantuan hukum kepada mereka yang telah bekerja menjalankan tugas negara.

“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana ? Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan, Satpol PP menjadi petugas resmi pemerintah dalam menegakkan perda dan berhak mendapat perlindungan hukum. Saat konflik terjadi pada akhir Juli 2026 lalu, tim keamanan melaksanakan tugas untuk memasang plang barang milik daerah yang telah dibeli pemerintah kota pada tahun 2007 lalu.

Pembelian tanah itu dikuatkan dengan bukti otentik, adanya surat Akta Jual Beli (AJB) nomor 36 / MKS-2007 dan sertifikat hak milik nomor 655, yang saat ini berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Pemasangan plang milik daerah, dilaksanakan sesuai permendagri nomor 7 tahun 2024, tentang pengelolaan barang milik daerah. Setiap aset daerah, harus dipasang plang barang milik daerah," kata Rismal.

Sementara itu, Wakil Rektor I UFDK Bukittinggi, Dr Nurhayati saat memimpin aksi solidaritas mengatakan pihak kampus menghargai penetapan tersangka dalam dua perkara. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum menjawab seluruh tuntutan sivitas akademika.

Nurhayati menyebut terdapat empat kasus yang dilaporkan dan masih dalam proses penyelidikan. Dari empat perkara tersebut, baru dua yang telah menetapkan tersangka.

Load More