- Polisi menahan tiga truk sumbu tiga di Padang Panjang
- Truk melanggar pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran 2026
- Pembatasan berlaku untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Sumatera Barat
SuaraSumbar.id - Tiga unit truk sumbu tiga ditahan oleh Polres Padang Panjang, Sumatera Barat. Truk tersebut melanggar pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Pifzen Finot, menyatakan truk yang diamankan berasal dari daerah Jakarta dan Kota Padang. Satu di antaranya diketahui membawa minuman kaleng dan dua lainnya masih dalam pengecekan.
"Ya, benar ada tiga truk yang kita amankan," katanya melansir Antara, Selasa, 24 Maret 2026.
Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Kebijakan pembatasan operasional ini dikecualikan untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau sembako," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan atau penumpukan kendaraan di lokasi pengamanan tiga truk sumbu tiga tersebut, polisi mengarahkan kendaraan yang melanggar itu ke titik yang lebih kondusif tepatnya di kawasan Kelok Hantu.
"Ketiganya kita amankan dulu dan belum ditilang. Saat ini yang utama adalah mengatur kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi.
Selain itu, pembatasan tersebut juga berlaku bagi ruas jalan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau yang secara administrasi masuk ke dalam Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar tersebut dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang operasionalnya dibatasi selama arus mudik dan arus balik, yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Berikutnya mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir dan batu) hingga hasil tambang serta bahan bangunan.
Sementara, untuk mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, mobil pengangkut ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam dan barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
Berita Terkait
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Dongkrak Kunjungan Wisata, FE Watersport Sensasi Baru di Danau Singkarak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata