- TKD Sumbar masih berproses dan harus masuk APBN terlebih dahulu.
- Dana Rp2,6 triliun dialokasikan untuk pemulihan bencana Sumbar.
- Kebutuhan pascabencana Sumbar capai Rp21,44 triliun.
SuaraSumbar.id - Dana transfer ke daerah (TKD) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini belum juga dikembalikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal, pemerintah pusat telah memutuskan pengembalian dana tersebut untuk sejumlah provinsi terdampak bencana di Sumatera.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, membeberkan alasan utama mengapa TKD Sumbar masih tertahan di tingkat pusat.
Arry Yuswandi menjelaskan, proses pengembalian TKD Sumbar masih berjalan di pemerintah pusat dan tidak bisa dilakukan secara langsung. Menurutnya, dana transfer ke daerah (TKD) tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum disalurkan kembali ke daerah.
"Pengembalian TKD itu sekarang masih berproses di pusat, dan itu mesti masuk dulu ke APBN," kata Sekda Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun pemerintah pusat telah memutuskan pengembalian TKD untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan TKD Sumbar dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun, proses administrasi tetap harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi, kan TKD itu harus masuk ke dalam APBN dulu atau harus melalui beberapa mekanisme yang mesti dilakukan pemerintah pusat," ujar dia.
Dari total Rp10,6 triliun dana TKD yang akan dikembalikan oleh kementerian terkait, Sumatera Barat mendapatkan alokasi sebesar Rp2,6 triliun. Dana TKD Sumbar tersebut nantinya akan difokuskan untuk mempercepat pemulihan serta penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Ranah Minang pada akhir November 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat, kebutuhan anggaran pascabencana di daerah tersebut mencapai Rp21,44 triliun. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemulihan di 16 kabupaten dan kota yang terdampak bencana.
Dari sisi kewenangan, kebutuhan pascabencana tersebut terbagi ke dalam tiga tingkatan pemerintahan. Kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mencapai Rp7,65 triliun atau sekitar 37,51 persen dari total anggaran. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumbar memiliki kewenangan anggaran sebesar Rp3,36 triliun atau setara 15,69 persen.
Adapun porsi kebutuhan terbesar berada di tingkat kabupaten dan kota, yakni sebesar Rp10,42 triliun atau 48,60 persen dari total kebutuhan pascabencana. Pembagian kewenangan ini mencerminkan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dengan besarnya kebutuhan tersebut, keberlanjutan proses pengembalian TKD Sumbar menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pemulihan dan penanganan dampak bencana di Sumatera Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Jumlah Aktivasi Akun Coretax Nyaris 13 Juta
-
Belum Puas Bea Cukai, Giliran Pegawai Pajak Kena 'Obrak-abrik' Purbaya Minggu Depan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?
-
Rudi Horizon Kembali Nahkodai KONI Kota Solok, Target Lompatan Prestasi di Porprov 2026
-
Dukung Pengusaha dan UMKM, BRI Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM, dan Kementerian UMKM