- Gerindra copot Mirwan setelah umrah saat banjir picu kontroversi publik.
- LHKPN ungkap kekayaan Mirwan capai dua puluh lima miliar lebih.
- Kemendagri perintahkan Mirwan pulang dan lakukan pemeriksaan soal izin umrah.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan umrah bukan dilakukan saat banjir masih merendam permukiman. Ia menyebut kondisi wilayah sudah stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny dalam pemberitaan.
Ia menambahkan bahwa narasi Mirwan meninggalkan rakyat saat banjir tidak tepat dan menegaskan sang bupati telah beberapa kali meninjau lokasi terdampak sebelum berangkat.
Usai viral, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS segera pulang dari Tanah Suci.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan isu tersebut. “Pak Mendagri sudah langsung telepon yang bersangkutan dan suruh pulang,” ujarnya.
Menurut Benni, Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan karena keberangkatan tersebut terjadi saat Aceh Selatan baru saja mengalami bencana banjir dan longsor. Tim Kemendagri disebut sudah diberangkatkan ke Aceh untuk pendalaman lebih lanjut terkait perizinan dan ketidakhadiran bupati.
Benni menjelaskan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin umrah untuk periode 2–12 Desember 2025. Namun izin tersebut tidak disetujui Gubernur Aceh Muzakir Manaf sehingga tidak dapat dilanjutkan ke Kemendagri.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad? Kini Bisnisnya Diterpa Gelombang Boikot
-
Suahasil Klaim Indonesia Punya Kekayaan Alam yang Tak Dimiliki Negara Lain, Dari Hutan hingga Laut
-
Advokat Amin Fahrudin Usul LHKPN Dipakai untuk Telusuri Kekayaan Tak Wajar Pejabat
-
Harta Para Taipan RI Lenyap Rp1.035 T Gegara Bursa RI Terancam Setara Zimbabwe
-
Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
Terkini
-
Pesta Pernikahan di Padang Berujung Petaka, 20 Warga Diduga Keracunan
-
Sungai Lubuak Lakuak Meluap, Banjir Bandang Rendam Empat Jorong di Pandai Sikek
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol