-
MK melarang total polisi aktif menduduki jabatan sipil.
-
Banyak jabatan sipil kini diisi perwira Polri aktif.
-
Putusan berdampak besar pada kementerian dan lembaga negara.
SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menghentikan praktik penempatan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil yang selama ini hanya berdasarkan izin Kapolri.
Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa banyak anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa proses mundur atau pensiun.
Syamsul menilai praktik Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Ia juga menyebut kondisi itu merugikan hak konstitusional profesional sipil untuk memperoleh kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menyatakan bahwa norma lama telah menciptakan dwifungsi Polri, karena anggota masih dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan birokrasi. Ia juga mencantumkan nama-nama personel Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil.
Berikut daftar personel Polri aktif yang disebut dalam berkas permohonan dan kini terdampak putusan MK.
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak – Bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
9. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
10. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
11. Kombes Pol Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
12. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
13. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
14. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
15. Komjen Pol I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan putusan MK ini, seluruh Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil diwajibkan mundur atau pensiun bila tetap ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Dampaknya akan terasa pada berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif.
Berita Terkait
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung