-
MK melarang total polisi aktif menduduki jabatan sipil.
-
Banyak jabatan sipil kini diisi perwira Polri aktif.
-
Putusan berdampak besar pada kementerian dan lembaga negara.
SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menghentikan praktik penempatan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil yang selama ini hanya berdasarkan izin Kapolri.
Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa banyak anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa proses mundur atau pensiun.
Syamsul menilai praktik Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Ia juga menyebut kondisi itu merugikan hak konstitusional profesional sipil untuk memperoleh kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menyatakan bahwa norma lama telah menciptakan dwifungsi Polri, karena anggota masih dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan birokrasi. Ia juga mencantumkan nama-nama personel Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil.
Berikut daftar personel Polri aktif yang disebut dalam berkas permohonan dan kini terdampak putusan MK.
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak – Bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
9. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
10. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
11. Kombes Pol Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
12. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
13. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
14. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
15. Komjen Pol I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan putusan MK ini, seluruh Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil diwajibkan mundur atau pensiun bila tetap ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Dampaknya akan terasa pada berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif.
Berita Terkait
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung