-
MK melarang total polisi aktif menduduki jabatan sipil.
-
Banyak jabatan sipil kini diisi perwira Polri aktif.
-
Putusan berdampak besar pada kementerian dan lembaga negara.
SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menghentikan praktik penempatan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil yang selama ini hanya berdasarkan izin Kapolri.
Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa banyak anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa proses mundur atau pensiun.
Syamsul menilai praktik Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Ia juga menyebut kondisi itu merugikan hak konstitusional profesional sipil untuk memperoleh kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menyatakan bahwa norma lama telah menciptakan dwifungsi Polri, karena anggota masih dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan birokrasi. Ia juga mencantumkan nama-nama personel Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil.
Berikut daftar personel Polri aktif yang disebut dalam berkas permohonan dan kini terdampak putusan MK.
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak – Bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
9. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
10. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
11. Kombes Pol Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
12. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
13. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
14. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
15. Komjen Pol I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan putusan MK ini, seluruh Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil diwajibkan mundur atau pensiun bila tetap ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Dampaknya akan terasa pada berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif.
Berita Terkait
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic
-
5 Fakta Viral Wanita Disiksa Gegara Tolak Aksi Kriminal, Pelaku Diciduk!