-
MK melarang total polisi aktif menduduki jabatan sipil.
-
Banyak jabatan sipil kini diisi perwira Polri aktif.
-
Putusan berdampak besar pada kementerian dan lembaga negara.
SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menghentikan praktik penempatan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil yang selama ini hanya berdasarkan izin Kapolri.
Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa banyak anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa proses mundur atau pensiun.
Syamsul menilai praktik Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Ia juga menyebut kondisi itu merugikan hak konstitusional profesional sipil untuk memperoleh kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menyatakan bahwa norma lama telah menciptakan dwifungsi Polri, karena anggota masih dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan birokrasi. Ia juga mencantumkan nama-nama personel Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil.
Berikut daftar personel Polri aktif yang disebut dalam berkas permohonan dan kini terdampak putusan MK.
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak – Bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
9. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
10. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
11. Kombes Pol Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
12. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
13. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
14. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
15. Komjen Pol I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan putusan MK ini, seluruh Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil diwajibkan mundur atau pensiun bila tetap ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Dampaknya akan terasa pada berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif.
Berita Terkait
-
Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
-
Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang
-
Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah
-
MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana
-
Sidang MK Gibran, Kemendikdasmen Tegaskan Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat