-
MK melarang total polisi aktif menduduki jabatan sipil.
-
Banyak jabatan sipil kini diisi perwira Polri aktif.
-
Putusan berdampak besar pada kementerian dan lembaga negara.
SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan ini menghentikan praktik penempatan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil yang selama ini hanya berdasarkan izin Kapolri.
Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa banyak anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa proses mundur atau pensiun.
Syamsul menilai praktik Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Ia juga menyebut kondisi itu merugikan hak konstitusional profesional sipil untuk memperoleh kesempatan setara dalam pengisian jabatan publik.
Dalam permohonannya, Syamsul menyatakan bahwa norma lama telah menciptakan dwifungsi Polri, karena anggota masih dapat menjalankan peran keamanan sekaligus fungsi pemerintahan dan birokrasi. Ia juga mencantumkan nama-nama personel Polri yang masih aktif menduduki jabatan sipil.
Berikut daftar personel Polri aktif yang disebut dalam berkas permohonan dan kini terdampak putusan MK.
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak – Bertugas di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
9. Brigjen Pol Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
10. Brigjen Pol Yuldi Yusman – Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
11. Kombes Pol Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
12. Brigjen Pol Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
13. Brigjen Pol Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
14. Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Inspektur Jenderal Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
15. Komjen Pol I Ketut Suardana – Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan putusan MK ini, seluruh Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil diwajibkan mundur atau pensiun bila tetap ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Dampaknya akan terasa pada berbagai kementerian dan lembaga yang selama ini diisi perwira Polri aktif.
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!