-
PLN larang pelanggan memindahkan meteran listrik tanpa izin resmi.
-
Risiko sengatan listrik mengintai jika meteran dipindah sendiri.
-
Pemindahan meteran wajib lewat layanan resmi PLN Mobile.
SuaraSumbar.id - Penggunaan meteran listrik menjadi bagian penting dalam sistem kelistrikan rumah tangga. Perangkat ini berfungsi mencatat pemakaian energi listrik secara akurat sehingga pelanggan dapat mengontrol konsumsi listrik setiap hari.
Meski terlihat sederhana, meteran listrik memiliki peran vital dan tidak boleh dipindahkan tanpa prosedur resmi dari PLN. Penjelasan ini kembali menjadi sorotan setelah PLN mengungkap bahaya serta sanksi bagi pelanggan yang nekat memindahkannya sendiri.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Sugeng Widodo, menjelaskan bahwa tindakan memindahkan meteran listrik tanpa pengawasan petugas dapat menimbulkan risiko berbahaya.
Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut tetap memiliki tegangan meski dalam kondisi padam, sehingga masyarakat berisiko tersengat listrik jika mencoba menggesernya tanpa prosedur resmi.
Tidak hanya soal bahaya fisik, memindahkan meteran listrik tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sugeng menyebut kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga tidak boleh dipindahkan sembarangan.
Untuk pelanggan yang sedang melakukan renovasi atau membutuhkan perubahan posisi perangkat, PLN menyediakan layanan resmi.
“Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan KWH Meter, PLN siap melayani dengan baik,” kata Sugeng. Pelanggan dapat mengakses layanan tersebut melalui menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile pada bagian “Permasalahan kWh meter”.
Selain melalui aplikasi, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke Unit Layanan PLN terdekat.
Sugeng menambahkan bahwa pengawasan dari PLN sangat penting untuk memastikan perangkat tetap digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik,” tutup Sugeng. Dengan demikian, prosedur resmi menjadi langkah yang wajib ditempuh agar penggunaan meteran listrik tetap aman dan sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2026, Ada 12.500 Kuota Buat Pulang Kampung
-
Jangan Ada Pemadaman Listrik di Wilayah Terdampak Bencana Saat Bulan Puasa
-
Gresik Phonska Sikat Jakarta Electric PLN 3-0 di Proliga 2026, Tiket Final Four Sudah di Tangan!
-
Bukan Hanya Pesan Ojek Online, Token PLN Bisa Beli di GoPay dengan Promo
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!