-
PLN larang pelanggan memindahkan meteran listrik tanpa izin resmi.
-
Risiko sengatan listrik mengintai jika meteran dipindah sendiri.
-
Pemindahan meteran wajib lewat layanan resmi PLN Mobile.
SuaraSumbar.id - Penggunaan meteran listrik menjadi bagian penting dalam sistem kelistrikan rumah tangga. Perangkat ini berfungsi mencatat pemakaian energi listrik secara akurat sehingga pelanggan dapat mengontrol konsumsi listrik setiap hari.
Meski terlihat sederhana, meteran listrik memiliki peran vital dan tidak boleh dipindahkan tanpa prosedur resmi dari PLN. Penjelasan ini kembali menjadi sorotan setelah PLN mengungkap bahaya serta sanksi bagi pelanggan yang nekat memindahkannya sendiri.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Sugeng Widodo, menjelaskan bahwa tindakan memindahkan meteran listrik tanpa pengawasan petugas dapat menimbulkan risiko berbahaya.
Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut tetap memiliki tegangan meski dalam kondisi padam, sehingga masyarakat berisiko tersengat listrik jika mencoba menggesernya tanpa prosedur resmi.
Tidak hanya soal bahaya fisik, memindahkan meteran listrik tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sugeng menyebut kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga tidak boleh dipindahkan sembarangan.
Untuk pelanggan yang sedang melakukan renovasi atau membutuhkan perubahan posisi perangkat, PLN menyediakan layanan resmi.
“Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan KWH Meter, PLN siap melayani dengan baik,” kata Sugeng. Pelanggan dapat mengakses layanan tersebut melalui menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile pada bagian “Permasalahan kWh meter”.
Selain melalui aplikasi, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke Unit Layanan PLN terdekat.
Sugeng menambahkan bahwa pengawasan dari PLN sangat penting untuk memastikan perangkat tetap digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik,” tutup Sugeng. Dengan demikian, prosedur resmi menjadi langkah yang wajib ditempuh agar penggunaan meteran listrik tetap aman dan sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!