-
PLN larang pelanggan memindahkan meteran listrik tanpa izin resmi.
-
Risiko sengatan listrik mengintai jika meteran dipindah sendiri.
-
Pemindahan meteran wajib lewat layanan resmi PLN Mobile.
SuaraSumbar.id - Penggunaan meteran listrik menjadi bagian penting dalam sistem kelistrikan rumah tangga. Perangkat ini berfungsi mencatat pemakaian energi listrik secara akurat sehingga pelanggan dapat mengontrol konsumsi listrik setiap hari.
Meski terlihat sederhana, meteran listrik memiliki peran vital dan tidak boleh dipindahkan tanpa prosedur resmi dari PLN. Penjelasan ini kembali menjadi sorotan setelah PLN mengungkap bahaya serta sanksi bagi pelanggan yang nekat memindahkannya sendiri.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Sugeng Widodo, menjelaskan bahwa tindakan memindahkan meteran listrik tanpa pengawasan petugas dapat menimbulkan risiko berbahaya.
Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut tetap memiliki tegangan meski dalam kondisi padam, sehingga masyarakat berisiko tersengat listrik jika mencoba menggesernya tanpa prosedur resmi.
Tidak hanya soal bahaya fisik, memindahkan meteran listrik tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sugeng menyebut kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga tidak boleh dipindahkan sembarangan.
Untuk pelanggan yang sedang melakukan renovasi atau membutuhkan perubahan posisi perangkat, PLN menyediakan layanan resmi.
“Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan KWH Meter, PLN siap melayani dengan baik,” kata Sugeng. Pelanggan dapat mengakses layanan tersebut melalui menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile pada bagian “Permasalahan kWh meter”.
Selain melalui aplikasi, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke Unit Layanan PLN terdekat.
Sugeng menambahkan bahwa pengawasan dari PLN sangat penting untuk memastikan perangkat tetap digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik,” tutup Sugeng. Dengan demikian, prosedur resmi menjadi langkah yang wajib ditempuh agar penggunaan meteran listrik tetap aman dan sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Update Tarif Listrik PLN November 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kenapa Meteran Listrik PLN Tidak Boleh Dipindahkan Sendiri? Ini Risiko dan Alasannya
-
BRI Bukukan Laba Rp41,2 Triliun, DPK dan Kredit Tumbuh Solid
-
33 Artis Sawer Organ Tunggal di Agam Dikirim ke Panti Andam Dewi, Semua Terjaring Razia Satpol PP!
-
CEK FAKTA: Aturan Baru Tilang 2026, Benarkah Denda Manual Naik 150 Persen?
-
826 Juta Transaksi: AgenBRILink Jadi Penggerak Aktivitas Keuangan Masyarakat di Pelosok