-
PLN larang pelanggan memindahkan meteran listrik tanpa izin resmi.
-
Risiko sengatan listrik mengintai jika meteran dipindah sendiri.
-
Pemindahan meteran wajib lewat layanan resmi PLN Mobile.
SuaraSumbar.id - Penggunaan meteran listrik menjadi bagian penting dalam sistem kelistrikan rumah tangga. Perangkat ini berfungsi mencatat pemakaian energi listrik secara akurat sehingga pelanggan dapat mengontrol konsumsi listrik setiap hari.
Meski terlihat sederhana, meteran listrik memiliki peran vital dan tidak boleh dipindahkan tanpa prosedur resmi dari PLN. Penjelasan ini kembali menjadi sorotan setelah PLN mengungkap bahaya serta sanksi bagi pelanggan yang nekat memindahkannya sendiri.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Sugeng Widodo, menjelaskan bahwa tindakan memindahkan meteran listrik tanpa pengawasan petugas dapat menimbulkan risiko berbahaya.
Ia menegaskan bahwa perangkat tersebut tetap memiliki tegangan meski dalam kondisi padam, sehingga masyarakat berisiko tersengat listrik jika mencoba menggesernya tanpa prosedur resmi.
Tidak hanya soal bahaya fisik, memindahkan meteran listrik tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sugeng menyebut kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga tidak boleh dipindahkan sembarangan.
Untuk pelanggan yang sedang melakukan renovasi atau membutuhkan perubahan posisi perangkat, PLN menyediakan layanan resmi.
“Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan KWH Meter, PLN siap melayani dengan baik,” kata Sugeng. Pelanggan dapat mengakses layanan tersebut melalui menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile pada bagian “Permasalahan kWh meter”.
Selain melalui aplikasi, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke Unit Layanan PLN terdekat.
Sugeng menambahkan bahwa pengawasan dari PLN sangat penting untuk memastikan perangkat tetap digunakan sesuai peruntukannya dan mencegah praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik,” tutup Sugeng. Dengan demikian, prosedur resmi menjadi langkah yang wajib ditempuh agar penggunaan meteran listrik tetap aman dan sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Final Four Proliga 2026: Popsivo Polwan Menang Pertama, Usai Tumbangkan Electric PLN Mobile
-
Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Juara Bertahan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
BMKG Pasang Alat Canggih di Padang-Pariaman, Pelayaran Makin Aman
-
Kosmetik Ilegal Dijual Rp35 Ribu di Marketplace Terbongkar, 3 Orang Ditangkap
-
Di Balik Keindahan Sitinjau Lauik, Ada Jalur Ekstrem yang Mematikan
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
2 Polisi Kawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Tikungan Sitinjau Lauik Diperiksa Propam