Riki Chandra
Jum'at, 07 November 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi uang pensiun. [Dok. Freepik/Skata]
Baca 10 detik
  •  Dirjen Pajak klarifikasi kabar uang pensiun kena pajak 25 persen.

  • Pajak 25 persen hanya berlaku untuk pesangon di atas Rp 500 juta.

  • Uang pensiun di bawah PTKP tidak dikenakan pajak.

SuaraSumbar.id - Viral di media sosial kabar bahwa uang pensiun kena pajak 25 persen. Unggahan tersebut membuat publik heboh, terutama kalangan pensiunan yang khawatir penghasilannya akan dipotong pajak besar.

Informasi ini pertama kali mencuat usai seorang warga bernama Rosul mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak atas uang pensiun dan pesangon.

Rosul bersama rekannya, Maksum, mendaftarkan gugatan tersebut pada 25 September 2025. Keduanya menilai bahwa beban pajak semestinya hanya diberlakukan selama seseorang masih aktif bekerja.

Namun, benarkah uang pensiun dan pesangon benar-benar akan dipotong pajak 25 persen seperti yang ramai di media sosial?

Menanggapi kabar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya di laman Pajak.go.id, dijelaskan bahwa uang pensiun kena pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut UU tersebut, penghasilan didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, uang pensiun termasuk objek pajak karena merupakan hasil dari akumulasi iuran yang sebelumnya belum dikenakan pajak.

Selanjutnya, Dirjen Pajak juga mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan mencakup iuran program pensiun dan hari tua.

Selain itu, UU PPh jo. UU HPP juga menegaskan bahwa iuran dana pensiun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Artinya, iuran tersebut baru dikenakan pajak ketika diterima sebagai uang pensiun. Namun, DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak ini tidak otomatis 25%.

Jika total uang pensiun yang diterima di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka uang tersebut tidak akan dipotong pajak. Artinya, hanya uang pensiun dengan jumlah tertentu yang menjadi objek pajak.

Adapun untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dan disebut terkena pajak 25 persen, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 5 PP tersebut, tarif pajak sebesar 25 persen hanya berlaku jika nilai bruto uang pesangon melebihi Rp 500 juta.

Dengan penjelasan ini, DJP menegaskan bahwa kabar uang pensiun kena pajak 25% secara menyeluruh tidak benar. Hanya penghasilan di atas batas tertentu yang akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More