-
Dirjen Pajak klarifikasi kabar uang pensiun kena pajak 25 persen.
-
Pajak 25 persen hanya berlaku untuk pesangon di atas Rp 500 juta.
-
Uang pensiun di bawah PTKP tidak dikenakan pajak.
SuaraSumbar.id - Viral di media sosial kabar bahwa uang pensiun kena pajak 25 persen. Unggahan tersebut membuat publik heboh, terutama kalangan pensiunan yang khawatir penghasilannya akan dipotong pajak besar.
Informasi ini pertama kali mencuat usai seorang warga bernama Rosul mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak atas uang pensiun dan pesangon.
Rosul bersama rekannya, Maksum, mendaftarkan gugatan tersebut pada 25 September 2025. Keduanya menilai bahwa beban pajak semestinya hanya diberlakukan selama seseorang masih aktif bekerja.
Namun, benarkah uang pensiun dan pesangon benar-benar akan dipotong pajak 25 persen seperti yang ramai di media sosial?
Menanggapi kabar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya di laman Pajak.go.id, dijelaskan bahwa uang pensiun kena pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut UU tersebut, penghasilan didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apa pun.
Oleh karena itu, uang pensiun termasuk objek pajak karena merupakan hasil dari akumulasi iuran yang sebelumnya belum dikenakan pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak juga mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan mencakup iuran program pensiun dan hari tua.
Selain itu, UU PPh jo. UU HPP juga menegaskan bahwa iuran dana pensiun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Artinya, iuran tersebut baru dikenakan pajak ketika diterima sebagai uang pensiun. Namun, DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak ini tidak otomatis 25%.
Jika total uang pensiun yang diterima di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka uang tersebut tidak akan dipotong pajak. Artinya, hanya uang pensiun dengan jumlah tertentu yang menjadi objek pajak.
Adapun untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dan disebut terkena pajak 25 persen, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 5 PP tersebut, tarif pajak sebesar 25 persen hanya berlaku jika nilai bruto uang pesangon melebihi Rp 500 juta.
Dengan penjelasan ini, DJP menegaskan bahwa kabar uang pensiun kena pajak 25% secara menyeluruh tidak benar. Hanya penghasilan di atas batas tertentu yang akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tanda-Tanda Tubuh Kelelahan yang Sering Diabaikan dan Cara Efektif Mengatasinya
-
Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari
-
Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam