-
Dirjen Pajak klarifikasi kabar uang pensiun kena pajak 25 persen.
-
Pajak 25 persen hanya berlaku untuk pesangon di atas Rp 500 juta.
-
Uang pensiun di bawah PTKP tidak dikenakan pajak.
SuaraSumbar.id - Viral di media sosial kabar bahwa uang pensiun kena pajak 25 persen. Unggahan tersebut membuat publik heboh, terutama kalangan pensiunan yang khawatir penghasilannya akan dipotong pajak besar.
Informasi ini pertama kali mencuat usai seorang warga bernama Rosul mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak atas uang pensiun dan pesangon.
Rosul bersama rekannya, Maksum, mendaftarkan gugatan tersebut pada 25 September 2025. Keduanya menilai bahwa beban pajak semestinya hanya diberlakukan selama seseorang masih aktif bekerja.
Namun, benarkah uang pensiun dan pesangon benar-benar akan dipotong pajak 25 persen seperti yang ramai di media sosial?
Menanggapi kabar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberikan klarifikasi. Dalam keterangan resminya di laman Pajak.go.id, dijelaskan bahwa uang pensiun kena pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut UU tersebut, penghasilan didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apa pun.
Oleh karena itu, uang pensiun termasuk objek pajak karena merupakan hasil dari akumulasi iuran yang sebelumnya belum dikenakan pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak juga mengacu pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan mencakup iuran program pensiun dan hari tua.
Selain itu, UU PPh jo. UU HPP juga menegaskan bahwa iuran dana pensiun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Artinya, iuran tersebut baru dikenakan pajak ketika diterima sebagai uang pensiun. Namun, DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak ini tidak otomatis 25%.
Jika total uang pensiun yang diterima di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka uang tersebut tidak akan dipotong pajak. Artinya, hanya uang pensiun dengan jumlah tertentu yang menjadi objek pajak.
Adapun untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dan disebut terkena pajak 25 persen, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 5 PP tersebut, tarif pajak sebesar 25 persen hanya berlaku jika nilai bruto uang pesangon melebihi Rp 500 juta.
Dengan penjelasan ini, DJP menegaskan bahwa kabar uang pensiun kena pajak 25% secara menyeluruh tidak benar. Hanya penghasilan di atas batas tertentu yang akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Tetap Polisi Aktif Usai Dilantik Jadi Kepala KSP, Listyo Sigit Tepis Isu Pensiun
-
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak dari Prabowo
-
Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP
-
DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik