Riki Chandra
Kamis, 06 November 2025 | 19:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. [Dok. Freepik]
Baca 10 detik
  •  Menteri PPPA pastikan perlindungan penuh bagi siswi SMA yang melahirkan di Pesisir Selatan.

  • Kasus kekerasan seksual paman terhadap keponakan ditangani komprehensif hukum.

  • Korban dapat pendampingan psikologis, pendidikan, dan restitusi sesuai UU.

     

SuaraSumbar.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan semua bentuk pelayanan dan perlindungan yang diperlukan.

Diketahui, siswi tersebut sempat bikin gempar karena melahirkan di ruangan kelas di salah satu SMA di Pesisir Selatan. Pelaku kekerasan seksual itu sendiri adalah paman korban.

Arifah Fauzi mengatakan bahwa perlindungan pelajar perempuan merupakan prioritas utama demi keadilan dan pemulihan korban.

“Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Selatan dan mendorong pemberian pelayanan yang sesuai kebutuhan korban,” ujar Arifah.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai kemanusiaan. Terlebih, terlapor merupakan paman korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan,” katanya lagi.

Kasus ini memunculkan urgensi kuat untuk mengadakan perlindungan pelajar perempuan yang terkena kekerasan, sekaligus memastikan pelayanan dan perlindungan korban berjalan lancar.

UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan asesmen dan pemeriksaan psikologis awal terhadap korban dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk perawatan anak dan ibu pasca­melahirkan.

“Korban melahirkan pada 28 Oktober 2025, kemudian pada 30 Oktober 2025 keluarga korban melaporkan kasus ini polisi. Saat ini, korban dan bayinya dalam kondisi stabil dan sehat,” katanya.

Menteri juga memastikan bahwa korban akan memperoleh pendampingan psikologis jangka panjang serta menjamin keberlanjutan pendidikan korban agar tidak terhambat oleh stigma.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan UPTD PPA Sumbar agar kasus ini ditangani secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun pemulihan korban.

“Pelaku sudah ditahan oleh polisi dan sudah dilakukan berita acara pemeriksaan kepada korban dan keluarganya dengan didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Arifah.

Pelaku diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka hukuman dapat ditambah hingga sepertiga.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta juga berlaku.

Arifah menegaskan pula bahwa korban berhak memperoleh restitusi dan layanan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS.

Load More