Riki Chandra
Rabu, 05 November 2025 | 13:32 WIB
BSU November 2025 batal cair. [freepik]
Baca 10 detik
  •  BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 dipastikan batal dicairkan pemerintah.

  • Kemnaker tegaskan BSU hanya berlaku untuk Juni dan Juli.

  • Belum ada arahan Presiden terkait lanjutan Bantuan Subsidi Upah.

SuaraSumbar.id - Masyarakat ramai menanyakan kabar tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan November 2025. Banyak pekerja berharap masih ada pencairan lanjutan setelah program BSU senilai Rp600.000 diberikan pertengahan tahun.

Namun, bagaimana kepastian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 batal cair. Tidak ada pencairan tahap kedua karena seluruh anggaran sudah tersalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (4/11/2025). Menurutnya, pemerintah hanya mengalokasikan bantuan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

“BSU tahap dua tidak ada. Jadi informasi soal pencairan lanjutan itu tidak benar,” ujarnya dikutip dari pemberitaan resmi.

Ia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program tersebut.

Sebelumnya, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2025 kepada sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Setiap penerima mendapatkan Rp600.000 untuk periode dua bulan.

Aturan mengenai BSU 2025 tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa program bantuan hanya berlaku selama dua bulan.

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan tambahan pada bulan November.

Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima, pengecekan tetap bisa dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Calon penerima hanya perlu menyiapkan NIK KTP, nama lengkap, dan data diri lainnya sesuai yang terdaftar.

Selain itu, BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja atau buruh aktif yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima.

Dengan kepastian dari Kemnaker, dapat dipastikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 tidak akan dicairkan. Pemerintah belum memiliki rencana menambah tahap bantuan hingga ada keputusan baru dari Presiden.

Load More