SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Narasi tersebut juga menawarkan layanan balik nama gratis, bebas pajak, dan penghapusan denda.
Unggahan tentang pembuatan sertifikat tanah gratis pertama kali muncul di sejumlah akun Facebook pada 13 Oktober 2025. Dalam postingan itu, pengguna menyertakan pesan berbunyi:
“Program Gratis Badan Pertanahan Nasional 2025! Wujudkan tanah Anda aman dan bersertifikat resmi! Daftar sekarang juga, bebas pajak dan denda!”
Unggahan tersebut menyertakan dua tautan mencurigakan, yakni: isi.form-register.my.id dan register-cekstatus.cek-ri.com.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, kedua link yang mengatasnamakan BPN itu mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi demi mendapatkan sertifikat tanah gratis. Link tersebut tidak mengarah ke situs pemerintah.
Pemeriksaan menggunakan URL Scan, ditemukan bahwa domain-domain itu bukan milik lembaga resmi BPN maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Penelusuran juga mengindikasikan adanya potensi phishing, yaitu pencurian data pribadi pengguna.
Sebelumnya, BPN pernah memperingatkan masyarakat tentang akun palsu di TikTok dan Facebook yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Akun-akun itu menyebarkan tautan serupa dengan klaim balik nama gratis atau bebas pajak sertifikat tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah membuka layanan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui tautan media sosial.
“Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi pada situs atau akun yang tidak diverifikasi.
Sebagai informasi, seluruh layanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan demikian, setiap layanan seperti pembuatan sertifikat tanah, balik nama, maupun administrasi lainnya memiliki ketentuan biaya yang resmi dan transparan.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Aparat Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo Agustus 2026
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan