SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Narasi tersebut juga menawarkan layanan balik nama gratis, bebas pajak, dan penghapusan denda.
Unggahan tentang pembuatan sertifikat tanah gratis pertama kali muncul di sejumlah akun Facebook pada 13 Oktober 2025. Dalam postingan itu, pengguna menyertakan pesan berbunyi:
“Program Gratis Badan Pertanahan Nasional 2025! Wujudkan tanah Anda aman dan bersertifikat resmi! Daftar sekarang juga, bebas pajak dan denda!”
Unggahan tersebut menyertakan dua tautan mencurigakan, yakni: isi.form-register.my.id dan register-cekstatus.cek-ri.com.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, kedua link yang mengatasnamakan BPN itu mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi demi mendapatkan sertifikat tanah gratis. Link tersebut tidak mengarah ke situs pemerintah.
Pemeriksaan menggunakan URL Scan, ditemukan bahwa domain-domain itu bukan milik lembaga resmi BPN maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Penelusuran juga mengindikasikan adanya potensi phishing, yaitu pencurian data pribadi pengguna.
Sebelumnya, BPN pernah memperingatkan masyarakat tentang akun palsu di TikTok dan Facebook yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Akun-akun itu menyebarkan tautan serupa dengan klaim balik nama gratis atau bebas pajak sertifikat tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah membuka layanan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui tautan media sosial.
“Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi pada situs atau akun yang tidak diverifikasi.
Sebagai informasi, seluruh layanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan demikian, setiap layanan seperti pembuatan sertifikat tanah, balik nama, maupun administrasi lainnya memiliki ketentuan biaya yang resmi dan transparan.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Real or AI: Krisis Nalar Kritis Kala Konten AI di Media Sosial Kian Nyata
-
Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Harga Pangan Nasional 30 Januari Kompak Turun, Beras hingga Cabai Ikut Terkoreksi
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy
-
Ribuan Warga Agam Masih Tinggal di Pengungsian, Tersebar di Tiga Kecamatan
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM