SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial tautan yang diklaim sebagai akses atau link resmi pembuatan sertifikat tanah gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Narasi tersebut juga menawarkan layanan balik nama gratis, bebas pajak, dan penghapusan denda.
Unggahan tentang pembuatan sertifikat tanah gratis pertama kali muncul di sejumlah akun Facebook pada 13 Oktober 2025. Dalam postingan itu, pengguna menyertakan pesan berbunyi:
“Program Gratis Badan Pertanahan Nasional 2025! Wujudkan tanah Anda aman dan bersertifikat resmi! Daftar sekarang juga, bebas pajak dan denda!”
Unggahan tersebut menyertakan dua tautan mencurigakan, yakni: isi.form-register.my.id dan register-cekstatus.cek-ri.com.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dari hasil penelusuran tim Cek Fakta, kedua link yang mengatasnamakan BPN itu mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi demi mendapatkan sertifikat tanah gratis. Link tersebut tidak mengarah ke situs pemerintah.
Pemeriksaan menggunakan URL Scan, ditemukan bahwa domain-domain itu bukan milik lembaga resmi BPN maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Penelusuran juga mengindikasikan adanya potensi phishing, yaitu pencurian data pribadi pengguna.
Sebelumnya, BPN pernah memperingatkan masyarakat tentang akun palsu di TikTok dan Facebook yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Akun-akun itu menyebarkan tautan serupa dengan klaim balik nama gratis atau bebas pajak sertifikat tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah membuka layanan pembuatan sertifikat tanah gratis melalui tautan media sosial.
“Informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi pada situs atau akun yang tidak diverifikasi.
Sebagai informasi, seluruh layanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan demikian, setiap layanan seperti pembuatan sertifikat tanah, balik nama, maupun administrasi lainnya memiliki ketentuan biaya yang resmi dan transparan.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
-
Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran
-
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD
-
Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!
-
Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi