Riki Chandra
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:51 WIB
Ilustrasi kondom. (Pexels.com/Pixabay)
Baca 10 detik
  • Kemenkes bantah dukungan pembagian alat kontrasepsi gratis mahasiswa.
  • Program kontrasepsi resmi hanya untuk kelompok berisiko tinggi.
  • Klaim Kemenkes bagikan kondom gratis mahasiswa dipastikan hoaks.

SuaraSumbar.id - Sebuah unggahan video di Facebook mengklaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung program pemberian alat kontrasepsi atau kondom gratis untuk mahasiswa yang telah berkuliah lebih dari empat semester.

Narasi tersebut menyebut program ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular dan meningkatkan kesadaran akan kesehatan reproduksi di kalangan mahasiswa.

Berikut narasi yang beredar:

“Kemenkes dukung program kondom gratis untuk mahasiswa semester 4 ke atas.”

Namun, benarkah Kemenkes mendukung pembagian alat kontrasepsi gratis untuk mahasiswa?

Melalui akun Instagram resminya, @kemenkes_ri, Kemenkes membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Belakangan beredar isu bahwa Kemenkes membagikan kondom gratis untuk mahasiswa. Faktanya, informasi tersebut tidak benar,” tulis Kemenkes dalam unggahan pada 10 Oktober 2025.

Kemenkes menjelaskan, program pembagian alat kontrasepsi gratis memang ada, tetapi hanya dilakukan secara terbatas melalui fasilitas kesehatan resmi, setelah pemeriksaan medis, atau melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan khusus terhadap kelompok berisiko.

Kemenkes menegaskan, alat kontrasepsi dalam program kesehatan digunakan sebagai upaya pencegahan HIV dan infeksi menular seksual (IMS) bagi kelompok berisiko tinggi seperti pekerja seks, pasangan ODHA, dan populasi kunci lainnya.

Dengan demikian, tidak pernah ada program pembagian kondom gratis untuk mahasiswa, seperti yang diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Kesimpulan

Klaim yang menyebut Kemenkes dukung pemberian alat kontrasepsi gratis untuk mahasiswa adalah hoaks. Informasi tersebut telah dibantah langsung oleh Kemenkes dan tidak ada dasar resmi maupun kebijakan pemerintah terkait program tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Load More