Riki Chandra
Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi bansos. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Video klaim bansos Rp100 juta dari koruptor terbukti hoaks.

  • Mahfud MD tidak pernah umumkan pembagian uang sitaan koruptor.

  • Pendaftaran bansos resmi hanya lewat aplikasi dan kantor desa.

     

SuaraSumbar.id - Beredar video viral di Facebook berdurasi 50 detik bernarasikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengumumkan uang sitaan dari koruptor sebesar Rp 10 miliar akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

Dalam narasi video itu, setiap warga disebut bisa mendapatkan Rp 100 juta dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera. Klaim tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyebutkan program bansos Rp 100 juta yang dikaitkan dengan Mahfud MD.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan hasil penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ada pernyataan resmi dari Mahfud MD maupun pemerintah mengenai pembagian uang sitaan koruptor untuk program bansos.

Setelah diverifikasi oleh kantor berita ANTARA, video tersebut ternyata bukan pernyataan asli, melainkan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Pemeriksaan menggunakan Hive Moderation AI Detector menunjukkan bahwa audio dalam video 99,7 persen merupakan hasil AI. Artinya, klaim bahwa Mahfud MD mengumumkan pembagian uang sitaan untuk bansos adalah tidak benar alias hoaks.

Video palsu semacam ini sering digunakan untuk menipu masyarakat. Publik diminta tidak mudah percaya terhadap unggahan di media sosial yang menjanjikan bansos besar atau mencantumkan nomor WhatsApp untuk pendaftaran.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pendaftaran bantuan sosial resmi hanya dilakukan melalui aplikasi atau kantor kelurahan/desa, bukan lewat pesan pribadi di media sosial.

Berikut Cara Resmi Mendaftar Bantuan Sosial

1. Secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi di Play Store.
- Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data diri seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan nomor HP.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Setelah verifikasi melalui email, login ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, isi data anggota keluarga, lalu kirim usulan.

2. Secara offline melalui kantor kelurahan/desa:

- Datangi kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK asli.
- Kepala desa atau lurah akan memverifikasi dan menentukan calon penerima bantuan melalui musyawarah.
- Hasil musyawarah akan dikirim ke Dinas Sosial untuk validasi dan pengecekan lapangan.

Kesimpulan

Klaim bahwa uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta adalah hoaks. Video yang beredar merupakan hasil rekayasa AI dan tidak ada pengumuman resmi dari Mahfud MD atau pemerintah. Masyarakat diminta tetap waspada dan hanya mengikuti jalur resmi untuk pendaftaran bansos.

Load More