- Klaim Sri Mulyani diperiksa Bareskrim terkait kasus kondensat menyesatkan.
- Pemeriksaan terjadi tahun 2015, bukan era pemerintahan Jokowi.
- Sri Mulyani diperiksa hanya sebagai saksi, bukan tersangka korupsi.
SuaraSumbar.id - Unggahan video yang mengklaim Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim atas kasus kondensat langsung viral di media sosial dengan narasi provokatif.
Dalam narasi yang beredar, unggahan itu menyebut bahwa mantan Menteri Keuangan itu diperiksa oleh Bareskrim Polri ketika masa jabatan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut narasi yang beredar:
“Viral..!! srimulyani diperiksa bareskrim kasus korupsi kondesat. NETIZEN: ayo periksa semua mentri jokowi.”
Benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim bukan dalam konteks yang diklaim. Kasus yang menjadi rujukan adalah penyidikan terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait penjualan kondensat bagian negara melalui BP Migas pada tahun 2015.
Pada 8 Juni 2015, sebuah tayangan dari KompasTV menampilkan bahwa Sri Mulyani, yang saat itu telah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan, diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dalam rangkaian kasus “penjualan kondensat”.
Selain itu, penyelidikan menunjukkan bahwa klaim Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim atas kasus kondensat di masa pemerintahan Jokowi sebenarnya menyesatkan karena:
Pemeriksaan yang melibatkan Sri Mulyani terjadi pada 2015, bukan “setelah menjabat sebagai menteri di era Jokowi”. Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Kesimpulan
Meski unsur pengajaran (bahwa Sri Mulyani pernah diperiksa) ada, narasi lengkap bahwa Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim atas kasus kondensat saat masa jabatan Menteri di era Jokowi tidak akurat. Unggahan yang mengklaim demikian masuk kategori misleading content atau disinformasi.
Untuk memastikan, pengguna media sosial dianjurkan untuk selalu memeriksa konteks waktu, status pemeriksaan (saksi vs tersangka), dan sumber asli sebelum mempercayai atau menyebarkan.
Berita Terkait
-
Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban
-
Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
-
Pidato Trump di Sidang Umum PBB Menyesatkan: Klaim Akhiri 8 Perang dan Musnahkan 97 Persen Narkoba
-
Kemenkeu Tegaskan Kabar Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Adalah Hoaks
-
Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up