-
Polisi tetapkan Ica tersangka penganiayaan dan pembuangan bayi.
-
Bayi ditemukan terpotong tiga bagian di Bukit Cangang.
-
Tersangka ancam hukuman 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraSumbar.id - Polisi telah menetapkan Ica (21) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang baru lahir lalu membuangnya ke jurang di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Jasad bayi perempuan malang ini saat ditemukan terpotong tiga bagian. Bagian tubuh yang ditemukan itu yakni: pinggang ke kaki, tangan kiri dan kepala.
Sementara tangan kanan serta badan masih dicari. Kepada polisi, tersangka mengaku membuang anaknya ke jurang secara utuh, belum ada keterangan terkait mutilasi.
"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan terhadap ibu si bayi," ujar Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, Minggu (26/10/2025).
Polisi menjerat tersangka pasal 80 ayat (3) jucnto pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Anidar menyebutkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ia juga tidak menampik bisa saja tersangka juga dijerat pasal tentang pembunuhan. Tersangka diketahui sudah berniat untuk membunuh anaknya ketika usia kandungan tujuh bulan.
"Bisa mengarah ke situ. Tersangka dua bulan menjelang melahirkan pukul-pukul perutnya. Dia juga berniat jika melahirkan akan membunuh anaknya itu," ucap Anidar.
Tersangka diketahui melahirkan sendiri pada Kamis (23/10/2025) di kamar mandi rumahnya. Lalu, si anak menangis, tersangka yang takut ketahuan, menyiram anaknya dengan air beberapa kali.
Kepada polisi, usai tangisan anaknya berhenti, tersangka membungkus dengan daster dan membuang jasad bayinya ke jurang.
"Pengakuan sementara, dia membuang bayi secara utuh. Dibuang ke dasar ngarai, tapi beberapa potongan tubuh bayi itu ditemukan di pingir ngarai," kata Anidar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Tulis Surat Janji Diambil Lagi, Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Cakung Takut Dinikahi Keluarga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga