-
Polisi tetapkan Ica tersangka penganiayaan dan pembuangan bayi.
-
Bayi ditemukan terpotong tiga bagian di Bukit Cangang.
-
Tersangka ancam hukuman 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraSumbar.id - Polisi telah menetapkan Ica (21) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang baru lahir lalu membuangnya ke jurang di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Jasad bayi perempuan malang ini saat ditemukan terpotong tiga bagian. Bagian tubuh yang ditemukan itu yakni: pinggang ke kaki, tangan kiri dan kepala.
Sementara tangan kanan serta badan masih dicari. Kepada polisi, tersangka mengaku membuang anaknya ke jurang secara utuh, belum ada keterangan terkait mutilasi.
"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan terhadap ibu si bayi," ujar Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, Minggu (26/10/2025).
Polisi menjerat tersangka pasal 80 ayat (3) jucnto pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Anidar menyebutkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ia juga tidak menampik bisa saja tersangka juga dijerat pasal tentang pembunuhan. Tersangka diketahui sudah berniat untuk membunuh anaknya ketika usia kandungan tujuh bulan.
"Bisa mengarah ke situ. Tersangka dua bulan menjelang melahirkan pukul-pukul perutnya. Dia juga berniat jika melahirkan akan membunuh anaknya itu," ucap Anidar.
Tersangka diketahui melahirkan sendiri pada Kamis (23/10/2025) di kamar mandi rumahnya. Lalu, si anak menangis, tersangka yang takut ketahuan, menyiram anaknya dengan air beberapa kali.
Kepada polisi, usai tangisan anaknya berhenti, tersangka membungkus dengan daster dan membuang jasad bayinya ke jurang.
"Pengakuan sementara, dia membuang bayi secara utuh. Dibuang ke dasar ngarai, tapi beberapa potongan tubuh bayi itu ditemukan di pingir ngarai," kata Anidar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Tulis Surat Janji Diambil Lagi, Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Cakung Takut Dinikahi Keluarga
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025