- Klaim Nadiem Makarim ditahan Polisi Militer terbukti hoaks menyesatkan.
- Faktanya, Nadiem Makarim ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba.
- Mafindo dan TurnBackHoax pastikan video viral itu tidak benar.
SuaraSumbar.id - Sebuah unggahan di akun Threads bernama “neneng_kulsum” pada Kamis (16/10/2025) ramai diperbincangkan setelah menampilkan video yang diklaim memperlihatkan Nadiem Makarim turun dari mobil tahanan dengan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Nadiem Makarim ditahan Polisi Militer karena telah menyebut nama pejabat penting seperti Luhut dan Jokowi terkait dugaan penerimaan uang.
Berikut narasi yang beredar:
“Alhamdulillah Nadim ditahan di Polisi Militer. Negara sudah tidak percaya dengan kepolisian, tahanan bisa tinggal nama supaya tidak bisa bicara lagi, karena Nadiem sudah menyebutkan Luhut dan Jokowi sudah terima bagian uang darinya.”
Benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, berita tersebut diambil dari unggahan asli berjudul “Tersangka Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan dan akan memberikan tanggapan atas prapidnya yang ditolak,” yang diunggah pada Rabu (14/10/2025).
Selain itu, hasil pencarian Google dengan kata kunci “Nadiem Makarim ditahan di Rutan mana” menunjukkan pemberitaan detik.com berjudul “Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini”.
Dalam laporan yang terbit pada Senin (13/10/2025), disebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, bukan di Polisi Militer.
Informasi ini juga diperkuat oleh laporan kompas.com yang menyebutkan bahwa pada Kamis (9/10/2025), Nadiem melanjutkan masa penahanannya di tempat yang sama.
Dalam video yang beredar, Nadiem memang tampak turun dari mobil tahanan Jaksa Agung dan dikawal oleh anggota Provost TNI. Namun, kehadiran Provost TNI tersebut bertujuan untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban selama proses hukum, bukan karena penahanan dilakukan oleh Polisi Militer.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Nadiem Makarim ditahan Polisi Militer adalah konten menyesatkan (misleading content) atau informasi hoaks.
Fakta yang sebenarnya, Nadiem ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, bukan oleh aparat Polisi Militer. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikan unggahan di media sosial agar tidak ikut menyebarkan hoaks.
Berita Terkait
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Kontroversi Saran Menag Nasaruddin Umar Soal Berkurban Lewat Baznas, Sempat Dinodai Narasi Hoaks
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar