- Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang dilarang.
- Salat Jumat wajib dilakukan khusyuk tanpa aktivitas duniawi tambahan.
- Perbuatan lagha bisa menghapus pahala salat Jumat sepenuhnya.
SuaraSumbar.id - Fenomena bermain HP saat khutbah Jumat kini semakin sering terlihat di berbagai masjid. Sebagian jamaah tampak membuka pesan WhatsApp, membaca komik daring, hingga menonton TikTok di sela-sela khutbah.
Padahal, menurut ajaran Islam, salat Jumat merupakan ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi dan harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
Lantas, bagaimana hukum bermain HP saat khutbah Jumat berlangsung?
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan penjelasan melalui dua fatwa penting: Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).
Dalam Fatwa Salat Jumat Online, Majelis Tarjih menegaskan bahwa salat Jumat adalah ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasulullah SAW.
Disebutkan dalam kaidah fikih:
“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukf (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”
Artinya, segala aktivitas tambahan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk bermain HP saat khutbah Jumat, dianggap tidak sesuai dengan hakikat ibadah mahdhah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Ayat ini melarang segala bentuk aktivitas duniawi yang dapat mengalihkan perhatian dari dzikrullah, termasuk bermain ponsel.
Termasuk Perbuatan “Lagha”
Dalam Fatwa Tarjih (Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009), dijelaskan bahwa perbuatan seperti berbicara atau sekadar mengutak-atik benda kecil ketika khutbah berlangsung sudah termasuk lagha, yakni perbuatan sia-sia yang dapat menghapus pahala Jumat.
Rasulullah SAW bersabda:
Berita Terkait
-
Detik-Detik Mahasiswa Tegur Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat Demo, Gara-Gara Main HP
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Anti Telat! 6 Tips agar Tidak Kesiangan Sholat Ied yang Bisa Kamu Terapkan
-
Khotbah Jumat Saat Idulfitri: Makna Kembali ke Fitrah dan Menjaga Takwa
-
Tata Cara Shalat Tarawih Muhammadiyah dengan Bacaan dan Jumlah Rakaat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027