- Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang dilarang.
- Salat Jumat wajib dilakukan khusyuk tanpa aktivitas duniawi tambahan.
- Perbuatan lagha bisa menghapus pahala salat Jumat sepenuhnya.
SuaraSumbar.id - Fenomena bermain HP saat khutbah Jumat kini semakin sering terlihat di berbagai masjid. Sebagian jamaah tampak membuka pesan WhatsApp, membaca komik daring, hingga menonton TikTok di sela-sela khutbah.
Padahal, menurut ajaran Islam, salat Jumat merupakan ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi dan harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
Lantas, bagaimana hukum bermain HP saat khutbah Jumat berlangsung?
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan penjelasan melalui dua fatwa penting: Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).
Dalam Fatwa Salat Jumat Online, Majelis Tarjih menegaskan bahwa salat Jumat adalah ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasulullah SAW.
Disebutkan dalam kaidah fikih:
“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukf (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”
Artinya, segala aktivitas tambahan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk bermain HP saat khutbah Jumat, dianggap tidak sesuai dengan hakikat ibadah mahdhah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Ayat ini melarang segala bentuk aktivitas duniawi yang dapat mengalihkan perhatian dari dzikrullah, termasuk bermain ponsel.
Termasuk Perbuatan “Lagha”
Dalam Fatwa Tarjih (Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009), dijelaskan bahwa perbuatan seperti berbicara atau sekadar mengutak-atik benda kecil ketika khutbah berlangsung sudah termasuk lagha, yakni perbuatan sia-sia yang dapat menghapus pahala Jumat.
Rasulullah SAW bersabda:
Berita Terkait
-
Tata Cara Shalat Tarawih Muhammadiyah dengan Bacaan dan Jumlah Rakaat
-
Masjid Istiqlal Dipenuhi Jemaah pada Salat Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah
-
Masjid Negara IKN Siap Gelar Tarawih Perdana
-
Apa Boleh Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Panduan Lengkapnya
-
Bolehkah Menjamak Shalat di Rumah Sebelum Bepergian? Ini Aturan yang Sah
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
4 Lipstik Wardah Long Lasting Seharian, Bibir Cerah dan Segar hingga 12 Jam
-
Polisi Sita 48 Kendaraan Berknalpot Racing, Ganggu Shalat Tarawih Warga!
-
4 Lipstik Cair Matte Tahan Lama, Bibir Segar dan Makin Cantik!
-
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pangkalan Militer AS di Qatar, Benarkah?
-
5 Lipstik Tahan Lama untuk Lebaran 2026, Bibir Cerah dan Segar di Idul Fitri