- Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang dilarang.
- Salat Jumat wajib dilakukan khusyuk tanpa aktivitas duniawi tambahan.
- Perbuatan lagha bisa menghapus pahala salat Jumat sepenuhnya.
SuaraSumbar.id - Fenomena bermain HP saat khutbah Jumat kini semakin sering terlihat di berbagai masjid. Sebagian jamaah tampak membuka pesan WhatsApp, membaca komik daring, hingga menonton TikTok di sela-sela khutbah.
Padahal, menurut ajaran Islam, salat Jumat merupakan ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi dan harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
Lantas, bagaimana hukum bermain HP saat khutbah Jumat berlangsung?
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan penjelasan melalui dua fatwa penting: Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).
Dalam Fatwa Salat Jumat Online, Majelis Tarjih menegaskan bahwa salat Jumat adalah ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasulullah SAW.
Disebutkan dalam kaidah fikih:
“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukf (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”
Artinya, segala aktivitas tambahan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk bermain HP saat khutbah Jumat, dianggap tidak sesuai dengan hakikat ibadah mahdhah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Ayat ini melarang segala bentuk aktivitas duniawi yang dapat mengalihkan perhatian dari dzikrullah, termasuk bermain ponsel.
Termasuk Perbuatan “Lagha”
Dalam Fatwa Tarjih (Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009), dijelaskan bahwa perbuatan seperti berbicara atau sekadar mengutak-atik benda kecil ketika khutbah berlangsung sudah termasuk lagha, yakni perbuatan sia-sia yang dapat menghapus pahala Jumat.
Rasulullah SAW bersabda:
Berita Terkait
-
Richard Lee Colek Menko Yusril, Beberkan Bukti Valid Nikita Mirzani Aktif Main HP di Rutan
-
Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
-
Benarkah Main HP Saat BAB Bisa Picu Ambeien? Ini Peringatan Ahli!
-
Kapan Gerhana Bulan Total di Indonesia? Kemenag Aceh Imbau Lakukan Ibadah Ini
-
Bolehkah Mengusap Wajah Setelah Berdoa? Ini Penjelasan Ulama
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Fakta Jaime Giraldo, Bek Terjangkung Sepanjang Sejarah Semen Padang FC
-
Kunci Jawaban 6 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 172, Penting Buat Siswa!
-
Pesisir Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 4,2, Ini Himbauan BMKG
-
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Agam, Usir Pakai Sirene Ambulans
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X SMA Halaman 86, Incaran Siswa yang Bahas Teks Negosiasi