- Bermain HP saat khutbah Jumat termasuk perbuatan lagha yang dilarang.
- Salat Jumat wajib dilakukan khusyuk tanpa aktivitas duniawi tambahan.
- Perbuatan lagha bisa menghapus pahala salat Jumat sepenuhnya.
SuaraSumbar.id - Fenomena bermain HP saat khutbah Jumat kini semakin sering terlihat di berbagai masjid. Sebagian jamaah tampak membuka pesan WhatsApp, membaca komik daring, hingga menonton TikTok di sela-sela khutbah.
Padahal, menurut ajaran Islam, salat Jumat merupakan ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi dan harus dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
Lantas, bagaimana hukum bermain HP saat khutbah Jumat berlangsung?
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan penjelasan melalui dua fatwa penting: Fatwa tentang Salat Jumat Online (2021) dan Fatwa tentang Perbuatan “Lagha” (2009).
Dalam Fatwa Salat Jumat Online, Majelis Tarjih menegaskan bahwa salat Jumat adalah ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasulullah SAW.
Disebutkan dalam kaidah fikih:
“Pada asasnya ibadah itu bersifat taukf (harus mengikuti ketentuan nash), sehingga tidak sah dilakukan kecuali yang disyariatkan Allah.”
Artinya, segala aktivitas tambahan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, termasuk bermain HP saat khutbah Jumat, dianggap tidak sesuai dengan hakikat ibadah mahdhah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari)
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. al-Jumu‘ah ayat 9:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Ayat ini melarang segala bentuk aktivitas duniawi yang dapat mengalihkan perhatian dari dzikrullah, termasuk bermain ponsel.
Termasuk Perbuatan “Lagha”
Dalam Fatwa Tarjih (Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009), dijelaskan bahwa perbuatan seperti berbicara atau sekadar mengutak-atik benda kecil ketika khutbah berlangsung sudah termasuk lagha, yakni perbuatan sia-sia yang dapat menghapus pahala Jumat.
Rasulullah SAW bersabda:
Berita Terkait
-
Richard Lee Colek Menko Yusril, Beberkan Bukti Valid Nikita Mirzani Aktif Main HP di Rutan
-
Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
-
Benarkah Main HP Saat BAB Bisa Picu Ambeien? Ini Peringatan Ahli!
-
Kapan Gerhana Bulan Total di Indonesia? Kemenag Aceh Imbau Lakukan Ibadah Ini
-
Bolehkah Mengusap Wajah Setelah Berdoa? Ini Penjelasan Ulama
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya
-
Samsung Dukung Anak Muda Indonesia Olah Ide Keren Jadi Solusi Nyata
-
Rayakan HUT Lawan Semen Padang FC, Malut United Siapkan Tiket Murah hingga Harga 50 Persen!
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Produktif, BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Benarkah Akun TikTok Kemenag Tawarkan Umroh Gratis? Begini Faktanya