Riki Chandra
Senin, 20 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Ilustrasi bocah perempuan 6 tahun dirantai orang tua. [Dok. ChatGemini]
Baca 10 detik
  •  Bocah 6 tahun di Mesuji ditemukan dirantai orang tuanya sendiri.

  • Video viral ungkap kekerasan anak, pelaku sudah diamankan polisi.

  • Kasus soroti lemahnya perlindungan anak dan penegakan hukum.

SuaraSumbar.id - Viral video seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial SN ditemukan dalam kondisi kaki kanan dirantai oleh kedua orangtuanya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Video berdurasi 6 menit 32 detik itu menampilkan pembebasan korban viral di media sosial sejak Minggu (19/10/2025).

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengatakan bahwa pelaku ternyata adalah kedua orang tua korban yaitu TS (ayah tiri) dan ES (ibu kandung). Polisi juga telah menahan kedua orang tuanya.

Informasinya, pemasungan itu dilakukan pertama kali oleh ayah tirinya pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB ketika ibu korban pergi membeli susu. TS menyebut alasannya karena korban “anak yang aktif” dan sulit diam. Kemudian pada 18 Oktober, ibu korban ES juga ikut melakukan pemasungan dengan alasan hendak berobat ke Lampung Tengah.

Berikut fakta-fakta viral bocah perempuan dirantai orang tuanya.

1. Usia Korban 6 Tahun

SN masih berusia sangat muda, yaitu 6 tahun, ketika ditemukan dalam kondisi dirantai. Fakta ini memunculkan keprihatinan besar mengenai kondisi anak dan perlakuan dalam lingkungan rumah tangga.

2. Lokasi kejadian di Karya Tani Register 45

Kejadian terjadi di sebuah permukiman di wilayah Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Lokasi ini jadi sorotan karena kondisi terkucil dan korban ditemukan setelah warga curiga.

3. Video Viral

Video pembebasan bocah tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam video terlihat upaya warga membuka rantai, dan korban menyebut “dari jam 3 (malam), belum makan, cuma dikasih kopi”.

4. Pelaku Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Polisi memastikan pelaku pemasungan adalah TS (ayah tiri) yang pertama kali merantai pada 16 Oktober, dan kemudian ES (ibu kandung) yang ikut melakukan pemasungan pada 18 Oktober.

5. Korban Disebut Aktif dan Sulit Diam

TS menyebut bahwa anak tersebut “anak yang pecicilan atau aktif”, sehingga ia memutuskan merantai kaki korban agar korban diam saat ditinggal. Alasan ini terungkap dalam pemeriksaan.

Load More