Riki Chandra
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Hoaks Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Klaim Luhut tersangka korupsi batu bara terbukti hoaks.
  • Mafindo pastikan tak ada bukti resmi dari Kejagung.
  • Publik diminta waspadai penyebaran berita palsu di media sosial.

SuaraSumbar.id - Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kejagung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara.

Informasi tersebut disebarkan akun media sosial Facebook bernama Lintas Berita pada Kamis (16/10/2025). Berikut narasi yang beredar:

“Kejagung menetapkan Luhut sebagai tersangka korupsi sumber daya alam batu bara, Luhut Binsar Pandjaitan pemilik PT Toba Bara terbukti menyalahgunakan lahan 6.000 hektare demi keuntungan pribadi.”

Lantas, benarkah Luhut Binsar Pandjaitan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang mengonfirmasi klaim tersebut.

Hoaks Luhut jadi tersangka kasus batu baru. [Dok. Istimewa]

Salah satu hasil teratas berasal dari berita CNBC Indonesia berjudul “Negara ‘Kecolongan’ Rp270 T Gegara Korupsi, Luhut Ungkap Penyesalannya” yang tayang pada 30 Juli 2024.

Dalam berita itu, dijelaskan bahwa Luhut, saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), menyesalkan keterlambatan penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 270 triliun.

Namun, tidak ada satu pun bagian berita tersebut yang menyebut Luhut terlibat korupsi atau menjadi tersangka kasus batu bara.

Selain itu, pemberitaan dari VOA Indonesia berjudul “Dituding Bermain di Pusaran Bisnis Batubara, Luhut Minta Laporan Tertulis” yang tayang pada 19 Desember 2018, hanya menampilkan respons Luhut terhadap tudingan sejumlah LSM lingkungan dan antikorupsi.

Dalam pernyataannya, Luhut meminta agar tudingan tersebut dibuktikan secara tertulis, bukan hanya sebatas opini publik.

Sepanjang pemeriksaan, tidak ditemukan sumber resmi dari Kejaksaan Agung atau lembaga berwenang lainnya yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Luhut jadi tersangka korupsi batu bara adalah hoaks atau konten palsu (fabricated content). Tidak ada bukti valid maupun pernyataan resmi dari lembaga hukum yang mendukung tudingan tersebut.

Publik diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial agar tidak ikut menyebarkan berita bohong.

Load More