Riki Chandra
Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:07 WIB
Ilustrasi mayat. [unsplash/john hendrick]
Baca 10 detik
  •  Dua tahanan Rutan Padang meninggal dunia akibat sakit serius.

  • Keduanya sempat dirawat di rumah sakit sebelum wafat.

  • Karutan pastikan kematian murni karena sakit, bukan kekerasan.

SuaraSumbar.id - Dua orang tahanan titipan pengadilan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Tahanan ini berinisial AU (67) dan MS (59).

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, kedua tahanan tersebut sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit. Kemudian pada 9 Oktober 2025, dinyatakan meninggal usai.

"Tahanan inisial AU telah menjalani perawatan sejak September 2025 akibat sakit sesak napas yang dideritanya," ujar Mai, Kamis (16/10/2025).

Kemudian, kata Mai, tahanan insial MS mengalami sakit pada 6 Oktober 2025 dan sempat dirawat di RSUD Rasidin Padang. Berdasarkan diagnosa dokter, MS menderita gagal ginjal.

"Kedua tahanan ini memang dalam kondisi sakit dan telah mendapatkan perawatan medis, baik di klinik Rutan maupun di rumah sakit," ungkapnya.

Mai menegaskan bahwa tahanan yang meninggal dunia murni karena sakit. Rutan Kelas IIB Padang, telah berupaya melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan.

Termasuk, telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak rumah sakit tempat tahanan dirawat serta dengan keluarga tahanan.

"Setiap tahanan yang mengalami gangguan kesehatan selalu mendapatkan pemeriksaan rutin oleh tim medis Rutan, dan jika diperlukan, dirujuk ke rumah sakit," tegasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More