- Pemkab Solok hentikan operasional Glamping Lakeside akibat pelanggaran izin.
- Pelanggaran mencakup PKKPR, PBG, dan persetujuan lingkungan belum terpenuhi.
- Manajemen wajib lengkapi izin dalam 25 hari kerja ditetapkan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.
Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Glamping Lakeside juga merubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," ujar Candra, Rabu (15/10/2025).
Dalam surat keputusan, memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
"Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Candra.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Jangan Sembarangan! Ini Cara Aman Menyimpan Gas Portable yang Sudah Dibuka
-
Kunjungan Wisatawan Naik, Tingkat Hunian Penginapan di Makassar Terus Menggeliat
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui