- Pemkab Solok hentikan operasional Glamping Lakeside akibat pelanggaran izin.
- Pelanggaran mencakup PKKPR, PBG, dan persetujuan lingkungan belum terpenuhi.
- Manajemen wajib lengkapi izin dalam 25 hari kerja ditetapkan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.
Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Glamping Lakeside juga merubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," ujar Candra, Rabu (15/10/2025).
Dalam surat keputusan, memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
"Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Candra.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Water Heater Gas yang Bagus dan Aman dari Risiko Keracunan
-
Terpopuler: Viral Pejabat Salip Mobil Sultan HB X, Glamping Maut di Solok Belum Berizin?
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
5 Fakta Glamping Maut di Solok, Lokasi Pengantin Baru Tewas Ternyata Belum Berizin?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Paradoks Lulusan Siap Kerja tapi Menganggur, PAPTEKINDO Didorong Reformasi Pendidikan Vokasi
-
Viral Video Bansos Lansia Dipotong Rp 100 Ribu, Apa Reaksi Mensos?
-
Aktivitas "Glamping Maut" di Alahan Panjang Dihentikan, Wabup Solok: Melanggar Kami Tutup Permanen!
-
Berapa Jumlah Depot Air Minum Aktif di Kota Padang? Ini Imbauan Pemkot Padang
-
CEK FAKTA: Prabowo Setuju Hentikan Program MBG, Benarkah?