- Pemkab Solok hentikan operasional Glamping Lakeside akibat pelanggaran izin.
- Pelanggaran mencakup PKKPR, PBG, dan persetujuan lingkungan belum terpenuhi.
- Manajemen wajib lengkapi izin dalam 25 hari kerja ditetapkan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.
Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Glamping Lakeside juga merubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," ujar Candra, Rabu (15/10/2025).
Dalam surat keputusan, memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
"Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Candra.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Tren Staycation Berubah, Gen Z Cari Hotel Bisa Nyaman Work From Anywhere
-
The Invisible Villa Hadir di Ubud, Tawarkan Penginapan Transparan dengan Privasi Maksimal
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
-
Eksotika dan Keseruan Glamping di Lembah Bromo Malang
-
Malang Dreamland Tawarkan Liburan Mewah Dengan View Instagenic
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Mendag Budi Santoso Akui Harga Minyak Goreng Naik Dipicu Kenaikan Harga Plastik
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia
-
Aktivitas Gempa Gunung Marapi Didominasi Hembusan-Tremor Non Harmonik