- Pemkab Solok hentikan operasional Glamping Lakeside akibat pelanggaran izin.
- Pelanggaran mencakup PKKPR, PBG, dan persetujuan lingkungan belum terpenuhi.
- Manajemen wajib lengkapi izin dalam 25 hari kerja ditetapkan.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.
Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Glamping Lakeside juga merubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.
Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," ujar Candra, Rabu (15/10/2025).
Dalam surat keputusan, memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
"Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," kata Candra.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Jam yang Berhenti di Kamar Nomor Tujuh
-
4 Tempat Glamping di Ciwidey yang Adem, Nyaman, dan Cocok buat Healing
-
5 Pilihan Hotel Jogja Murah untuk Liburan Akhir Tahun
-
Glamping Lakeside Alahan Panjang Buka Sejak Kapan? Tak Berizin, Kini Disanksi Buntut Bulan Madu Maut
-
5 Rekomendasi Water Heater Gas yang Bagus dan Aman dari Risiko Keracunan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
5 Lipstik Tahan 12 Jam, Wajah Segar Sepanjang Hari
-
4 Fakta Maicon de Souza Eks Winger Borneo FC, Resmi Bergabung ke Semen Padang FC
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas XI Halaman 107, Rujukan Penting Latih Pemahaman Cerpen
-
5 Fakta Wanita Tembak Mati Burung di NTT, Marah Diganggu Tidur!
-
5 Lipstik Anti Luntur Saat Makan dan Minum, Tahan hingga 12 Jam