-
Klaim bos Sampoerna minta stop beli rokok ilegal adalah berita hoaks.
-
van Cahyadi imbau hindari rokok ilegal demi kontribusi negara.
-
Mafindo pastikan unggahan TikTok soal rokok ilegal tidak benar.
SuaraSumbar.id - Beredar unggahan viral di TikTok yang mengklaim bahwa bos Sampoerna meminta masyarakat berhenti membeli rokok ilegal karena membahayakan kesehatan.
Unggahan itu muncul di akun TikTok “bry.aI0” dan menampilkan gambar pria berpakaian formal disertai keterangan bertuliskan: “Bos Sampoerna Minta Masyarakat Untuk Stop Beli Rokok Ilegal, Karena Membahayakan Kesehatan.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dari penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax di mesin pencarian Google, tidak ditemukan satu pun berita tentang Bos Sampoerna minta masyarakat untuk menyetop membeli rokok ilegal.
Hanya ditemukan artikel dari CNBC Indonesia berjudul “Bos HM Sampoerna Dukung Upaya Pemerintah Atasi Barang Ilegal” yang terbit pada Kamis (7/8/2025).
Dalam artikel itu dijelaskan, Presiden Direktur HM Sampoerna, Ivan Cahyadi, memang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, namun alasan yang disampaikan bukan karena alasan kesehatan, melainkan karena rokok ilegal tidak berkontribusi terhadap negara dan merugikan bangsa di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti.
Tim Mafindo kemudian menelusuri lebih lanjut dengan menggunakan Google Lens terhadap gambar yang beredar dalam unggahan tersebut. Hasilnya, ditemukan kecocokan dengan video dari kanal YouTube CNBC Indonesia berjudul “LPS Financial Festival 2025 – Day 2” yang tayang pada Kamis (7/8/2025).
Video tersebut memperlihatkan Ivan Cahyadi sedang menjadi pembicara dalam sesi Business Talk – Empowering Local Economies Through Resilient Financial System.
Pada menit ke-1:07:48, ia berbicara mengenai penguatan ekonomi lokal, namun tidak ada pernyataan mengenai rokok ilegal yang disebut membahayakan kesehatan sebagaimana diklaim dalam unggahan TikTok.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut bos Sampoerna meminta masyarakat berhenti membeli rokok ilegal karena membahayakan kesehatan adalah tidak benar atau berita hoaks.
Faktanya, pernyataan Ivan Cahyadi dalam video yang dirujuk tidak menyinggung isu kesehatan, melainkan menyoroti pentingnya dukungan masyarakat terhadap produk legal yang berkontribusi kepada negara.
Dengan demikian, unggahan di TikTok tersebut termasuk konten palsu (fabricated content) dan tidak memiliki dasar informasi yang valid.
Berita Terkait
-
Aturan Kemasan Rokok Seragam! Mengapa Industri Khawatir Produk Ilegal Bakal Merajalela?
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja
-
Produk Tembakau Alternatif Dinilai Kurangi Paparan Tar, Benarkah?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kursumawati Sukses Bangun Kepercayaan Warga sebagai Agen BRILink di Simalungun
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang