-
Zikir dengan biji tasbih dibolehkan sesuai praktik para sahabat.
- Menghitung zikir dengan jari lebih utama menurut sunnah Nabi.
- Tasbih membantu menjaga hitungan zikir tanpa mengurangi keutamaan ibadah.
SuaraSumbar.id - Amalan zikir dengan biji tasbih sering dilakukan oleh umat Islam untuk mengingat Allah SWT. Namun, sebagian masih bertanya-tanya, apakah penggunaan tasbih dalam berzikir diperbolehkan menurut ajaran Islam?
Dikutip dari ulasan situs resmi Muhammadiyah, zikir merupakan amalan yang sangat dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk senantiasa berzikir tanpa batas waktu dan sebanyak-banyaknya.
“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.”
[QS. al-Ahzab (33): 41].
Namun, tidak semua zikir dilakukan tanpa hitungan. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menentukan jumlah bacaan zikir tertentu.
Salah satunya zikir setelah salat berupa tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa ada zikir yang memang perlu dihitung. Lantas, bolehkah seorang Muslim menggunakan alat bantu seperti biji tasbih untuk menghitung jumlahnya?
Zikir dengan Alat Bantu Sudah Dikenal Sejak Zaman Sahabat
Sejarah mencatat bahwa para sahabat dan keluarga Nabi SAW tidak asing dengan penggunaan alat bantu untuk berzikir. Diriwayatkan oleh al-Hakim, Sayyidah Safiyyah Ra pernah menggunakan ribuan biji kurma untuk menghitung zikirnya.
“Rasulullah SAW masuk ke rumahku, di hadapanku ada empat ribu biji kurma yang kupakai untuk bertasbih. Beliau bertanya: Wahai Bintu Huyay, apa ini? Aku menjawab: Biji kurma ini kupakai untuk bertasbih...”
[HR. al-Hakim].
Riwayat lain dari Abu Dawud dan at-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang menghitung zikir dengan biji atau kerikil, dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.
Seiring waktu, kebiasaan itu berkembang menjadi tasbih yang terbuat dari kayu, batu, biji kurma, hingga plastik dengan jumlah butir 33 atau 99 sesuai bilangan zikir Nabi.
Lebih Utama Menghitung Zikir dengan Jari
Meski zikir menggunakan tasbih dibolehkan, sejumlah hadis sahih menunjukkan bahwa menghitung zikir dengan jari tetap lebih utama. Abdullah bin Amr RA meriwayatkan:
“Aku pernah melihat Rasulullah SAW menghitung tasbih dengan tangan kanannya.”
[HR. Abu Dawud].
Berita Terkait
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
-
Arti Mimpi Naik Gunung Menurut Ajaran Islam dan Primbon Jawa, Rezeki Nomplok atau Musibah?
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang