-
Pertamina tegaskan isu kendaraan nunggak pajak dilarang BBM hoaks.
-
Penyaluran BBM subsidi tetap sesuai ketentuan pemerintah berlaku.
-
Masyarakat diminta verifikasi informasi melalui kanal resmi Pertamina.
SuaraSumbar.id - Informasi viral bahwa kendaraan menunggak pajak tak bisa isi BBM di SPBU menjadi sorotan publik. Namun, isu tersebut sudah dibantah tegas oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit bisnis Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar itu adalah hoaks yang tidak berdasar.
Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa mobil hanya boleh mengisi BBM tiap 7 hari, sedangkan motor setiap 4 hari, dan kendaraan dengan pajak mati akan ditolak saat pengisian BBM. Namun, Pertamina membantah keras tudingan tersebut.
“Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks,” kata Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Selain itu, narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan pembatasan tersebut juga ditepis.
Menurut Pertamina, video yang beredar merupakan rekaman lama kebakaran SPBU di Aceh tahun 2024, dan tak ada kaitannya dengan isu pajak kendaraan.
Meski isu pembatasan dan penolakan menyebar cepat, Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM, termasuk jenis subsidi, tetap dikelola sesuai regulasi pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, Roberth mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks lain seperti rekrutmen fiktif, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, atau kabar palsu terkait harga BBM.
“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat turut diharapkan menjaga kewaspadaan terhadap informasi hoaks tentang kebijakan BBM agar tak ada kekacauan persepsi publik di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG Selama Libur Nataru 2026
-
Penentuan Kuota BBM bagi SPBU Swasta, Ini Kata Wamen ESDM
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo, BP Serentak Turun, Ini Daftarnya
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Kuasa Hukum Eks Dirut PT PIS Sebut Riza Chalid Tidak Terkait Kasus Pertamina
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!
-
29 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat, 291 Korban Luka-luka