-
Pertamina tegaskan isu kendaraan nunggak pajak dilarang BBM hoaks.
-
Penyaluran BBM subsidi tetap sesuai ketentuan pemerintah berlaku.
-
Masyarakat diminta verifikasi informasi melalui kanal resmi Pertamina.
SuaraSumbar.id - Informasi viral bahwa kendaraan menunggak pajak tak bisa isi BBM di SPBU menjadi sorotan publik. Namun, isu tersebut sudah dibantah tegas oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit bisnis Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar itu adalah hoaks yang tidak berdasar.
Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa mobil hanya boleh mengisi BBM tiap 7 hari, sedangkan motor setiap 4 hari, dan kendaraan dengan pajak mati akan ditolak saat pengisian BBM. Namun, Pertamina membantah keras tudingan tersebut.
“Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks,” kata Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Selain itu, narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan pembatasan tersebut juga ditepis.
Menurut Pertamina, video yang beredar merupakan rekaman lama kebakaran SPBU di Aceh tahun 2024, dan tak ada kaitannya dengan isu pajak kendaraan.
Meski isu pembatasan dan penolakan menyebar cepat, Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM, termasuk jenis subsidi, tetap dikelola sesuai regulasi pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, Roberth mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks lain seperti rekrutmen fiktif, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, atau kabar palsu terkait harga BBM.
“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat turut diharapkan menjaga kewaspadaan terhadap informasi hoaks tentang kebijakan BBM agar tak ada kekacauan persepsi publik di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di Kaltim untuk Perkuat Portofolio Hulu Migas
-
Bezzecchi Juara di Mandalika, Aprilia Cetak Sejarah
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan
-
Sapa Penggemar, Kehadiran Pembalap Bikin Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Makin Meriah
-
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Perkuat Mandalika sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang