-
Pertamina tegaskan isu kendaraan nunggak pajak dilarang BBM hoaks.
-
Penyaluran BBM subsidi tetap sesuai ketentuan pemerintah berlaku.
-
Masyarakat diminta verifikasi informasi melalui kanal resmi Pertamina.
SuaraSumbar.id - Informasi viral bahwa kendaraan menunggak pajak tak bisa isi BBM di SPBU menjadi sorotan publik. Namun, isu tersebut sudah dibantah tegas oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit bisnis Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar itu adalah hoaks yang tidak berdasar.
Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa mobil hanya boleh mengisi BBM tiap 7 hari, sedangkan motor setiap 4 hari, dan kendaraan dengan pajak mati akan ditolak saat pengisian BBM. Namun, Pertamina membantah keras tudingan tersebut.
“Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks,” kata Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.
Selain itu, narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan pembatasan tersebut juga ditepis.
Menurut Pertamina, video yang beredar merupakan rekaman lama kebakaran SPBU di Aceh tahun 2024, dan tak ada kaitannya dengan isu pajak kendaraan.
Meski isu pembatasan dan penolakan menyebar cepat, Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM, termasuk jenis subsidi, tetap dikelola sesuai regulasi pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, Roberth mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks lain seperti rekrutmen fiktif, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, atau kabar palsu terkait harga BBM.
“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat turut diharapkan menjaga kewaspadaan terhadap informasi hoaks tentang kebijakan BBM agar tak ada kekacauan persepsi publik di masa mendatang.
Berita Terkait
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Kapal Tanker Bawa 2.000 KL, Pertamina Mulai Pasok Lagi Stok BBM ke Seluruh SPBU Bengkulu
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic