Ilustrasi palu. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
- Pengacara California didenda Rp166 juta akibat kutipan palsu ChatGPT.
- Denda terbesar melibatkan AI hukum, 21 kutipan fiktif terungkap.
- Kasus ini peringatan serius penggunaan ChatGPT tanpa verifikasi hukum.
5. Risiko Halusinasi AI
Menurut Damien Charlotin, AI seperti ChatGPT lebih cenderung menciptakan kutipan palsu ketika digunakan untuk mendukung argumen hukum yang kompleks, karena model mencoba “memuaskan” permintaan teks tanpa dasar nyata.
Tren penyalahgunaan ChatGPT dalam dokumen hukum memang semakin mendapat perhatian publik dan institusi peradilan.
Komisi Kehakiman California bahkan telah mengeluarkan pedoman agar hakim dan staf pengadilan memutuskan apakah akan melarang generatif AI atau menerapkan kebijakan penggunaannya paling lambat Desember 2025.
Berita Terkait
-
Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?
-
AI Bikin Produk Digital Makin Cepat, Tapi Berguna bagi Bisnis?
-
Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus
-
CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik
-
Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan