Riki Chandra
Rabu, 24 September 2025 | 17:04 WIB
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Baca 10 detik
  •  Klaim Raffi Ahmad dijemput paksa KPK terbukti hoaks sepenuhnya.

  • Video viral sebenarnya undangan podcast Stranas PK KPK.

  • Cek fakta Mafindo pastikan konten palsu, bukan peristiwa nyata.

SuaraSumbar.id - Narasi Raffi Ahmad dijemput paksa KPK dalam sebuah video viral di media sosial. Klaim tersebut langsung memicu reaksi publik, terutama setelah akun Facebook “Sumarni” pada Sabtu (20/9/2025) menyebarkan narasi provokatif.

Berikut narasi video yang beredar:

“Dan ini momen Raffi Ahmad dijemput paksa oleh KPK.
SALSA ERWINA BONGKAR FAKTA MENGEJUTKAN TENTANG RAFFI AHMAD!!!
Mengejutkan Salsa Erwina bongkar sisi gelapnya Raffi Ahmad. Ada isu pencucian uang dikalangan artis
P3ncuci4n u4ng yg berkaitan dengan korvpsi 271 trilyun
Netizen 1: padahal udah banyak uangnya yah.masih kurang aja
Netizen 2: Raffi Ahmad orang baik gak percaya aku”

Benarkah informasi tersebut?

Dari penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax menggunakan Google Lens untuk melacak sumber video tersebut mengungkapkan bahwa video itu merupakan konten lama dari kanal YouTube Kompas.com berjudul “Raffi Ahmad Jelaskan Maksud Kehadirannya di KPK”, yang tayang pada 26 September 2023.

Hoaks Raffi Ahmad dijemput paksa KPK. [Dok. Istimewa]

Dalam konteks aslinya, Raffi Ahmad hadir dalam undangan podcast Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama pimpinan KPK, bukan sebagai terperiksa atau dijemput paksa.

Selanjutnya, tim cek fakta memasukkan kata kunci “Raffi Ahmad dijemput paksa KPK” ke mesin pencari. Hasil pencarian terbesar justru mengarah ke artikel di detik.com berjudul “KPK Gandeng Raffi Ahmad Sebar Pesan Antikorupsi”.

Dalam artikel tersebut, juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, menjelaskan bahwa Raffi hanya berkolaborasi dalam podcast antikorupsi.

Tidak ditemukan laporan terpercaya yang mendukung narasi bahwa Raffi Ahmad dijemput paksa KPK. Tim Mafindo menyimpulkan bahwa klaim ini adalah konten palsu (fabricated content).

Direktorat Pemberitaan KPK maupun Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) menyatakan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad pada bulan September 2025.

Selain itu, hoaks serupa sebelumnya juga telah muncul, seperti klaim bahwa foto Raffi diperiksa KPK pada awal September 2025—padahal foto tersebut merupakan gambar lama dari kunjungan resmi Stranas PK.

Sebelumnya, dalam kaitan laporan kekayaan publik, Raffi Ahmad pernah melaporkan aset bernilai lebih dari Rp1,03 triliun melalui LHKPN kepada KPK.

Kesimpulan

Klaim Raffi Ahmad dijemput paksa KPK tidak berdasar dan terbukti sebagai berita hoaks. Fakta menyebut bahwa Raffi Ahmad dijemput paksa KPK sama sekali tidak terjadi, melainkan sebuah manipulasi video lama yang dibuat seolah-olah menjadi peristiwa terkini.

Load More