Riki Chandra
Minggu, 21 September 2025 | 12:40 WIB
Momen saat Zamroni Aziz dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag NTB oleh Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Zamroni Aziz viral, publik soroti kekayaan dan dugaan gratifikasi.

  • Harta Zamroni Aziz tercatat miliaran rupiah dalam LHKPN KPK.

  • Zamroni Aziz pernah dilaporkan gratifikasi, pungli, jual beli jabatan.

SuaraSumbar.id - Video berdurasi 28 detik yang memperlihatkan Zamroni Aziz, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), melempar gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu Najamuddin, Jumat (19/9/2025), tengah viral di media sosial.

Aksi tersebut membuat publik menyoroti tidak hanya momen insiden, tetapi juga kekayaan Zamroni Aziz dan laporan dugaan gratifikasi yang pernah menyeret namanya.

Menurut Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag NTB, Karya Gunawan, insiden itu bukan kemarahan melainkan spontanitas menyingkirkan mikrofon yang menghalangi jalannya ucapan selamat.

“Selesai acara, ada pemberian selamat, tiang mikropon itu menghalangi sehingga disingkirkan. Memang seperti itu gaya Pak Kanwil. Seperti melempar orang kayak di video. Sebenarnya tidak, hanya menyingkirkan mikrofon,” kata Gunawan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, Zamroni Aziz memiliki total harta mencapai Rp 3,89 miliar. Rinciannya meliputi:

- Tanah dan bangunan warisan di Lombok Tengah senilai Rp 1,050 miliar.
- Tanah dan bangunan warisan lain senilai Rp 1,548 miliar.
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 465 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 12 juta.
- Kas dan setara kas Rp 819.460.250.

Pernah Dilaporkan Kasus Gratifikasi

Nama Zamroni Aziz juga sempat mencuat pada 2024–2025 lantaran dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

Laporan masyarakat menyebut Zamroni diduga meminta uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, dikirim lewat rekening petugas kepada rekening istrinya.

Menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III di Kemenag NTB, dengan setoran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per jabatan.

Meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas tahun 2023, Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang.

Saat itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan laporan tersebut dan menyebut kasus masih ditangani bidang pidana khusus (Pidsus).

Kasus ini menunjukkan bahwa insiden viral tidak hanya berhenti pada momen di media sosial, tetapi membuka tabir rekam jejak, harta kekayaan, hingga dugaan praktik yang pernah dilaporkan publik.

Load More