-
Zamroni Aziz viral, publik soroti kekayaan dan dugaan gratifikasi.
-
Harta Zamroni Aziz tercatat miliaran rupiah dalam LHKPN KPK.
-
Zamroni Aziz pernah dilaporkan gratifikasi, pungli, jual beli jabatan.
SuaraSumbar.id - Video berdurasi 28 detik yang memperlihatkan Zamroni Aziz, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), melempar gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu Najamuddin, Jumat (19/9/2025), tengah viral di media sosial.
Aksi tersebut membuat publik menyoroti tidak hanya momen insiden, tetapi juga kekayaan Zamroni Aziz dan laporan dugaan gratifikasi yang pernah menyeret namanya.
Menurut Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag NTB, Karya Gunawan, insiden itu bukan kemarahan melainkan spontanitas menyingkirkan mikrofon yang menghalangi jalannya ucapan selamat.
“Selesai acara, ada pemberian selamat, tiang mikropon itu menghalangi sehingga disingkirkan. Memang seperti itu gaya Pak Kanwil. Seperti melempar orang kayak di video. Sebenarnya tidak, hanya menyingkirkan mikrofon,” kata Gunawan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, Zamroni Aziz memiliki total harta mencapai Rp 3,89 miliar. Rinciannya meliputi:
- Tanah dan bangunan warisan di Lombok Tengah senilai Rp 1,050 miliar.
- Tanah dan bangunan warisan lain senilai Rp 1,548 miliar.
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp 465 juta.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 12 juta.
- Kas dan setara kas Rp 819.460.250.
Pernah Dilaporkan Kasus Gratifikasi
Nama Zamroni Aziz juga sempat mencuat pada 2024–2025 lantaran dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Laporan masyarakat menyebut Zamroni diduga meminta uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, dikirim lewat rekening petugas kepada rekening istrinya.
Menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III di Kemenag NTB, dengan setoran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per jabatan.
Meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas tahun 2023, Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang.
Saat itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan laporan tersebut dan menyebut kasus masih ditangani bidang pidana khusus (Pidsus).
Kasus ini menunjukkan bahwa insiden viral tidak hanya berhenti pada momen di media sosial, tetapi membuka tabir rekam jejak, harta kekayaan, hingga dugaan praktik yang pernah dilaporkan publik.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi