- Proses perceraian 2025 lebih mudah melalui e-Court atau pengadilan langsung.
- Dokumen lengkap dan syarat jelas wajib dipenuhi agar surat cerai sah.
- Biaya perceraian bervariasi, tersedia layanan prodeo bagi masyarakat tidak mampu.
SuaraSumbar.id - Pemerintah mencatat bahwa jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 399.908 kasus. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya tetapi tetap menjadi perhatian serius.
Dalam kondisi ini, surat cerai menjadi dokumen penting, sehingga memahami cara mengurus surat cerai yang sah melalui e-Court atau secara offline sangat diperlukan agar hak-hak pihak yang bercerai terlindungi.
Berdasarkan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), perselisihan dan pertengkaran terus menerus adalah penyebab paling banyak perceraian di Indonesia, mencapai 251.125 kasus pada 2024. Faktor ekonomi menduduki posisi kedua, dengan 100.198 kasus, mengalahkan KDRT, judi, dan mabuk.
Penerapan cara mengurus surat cerai via sistem online diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Melalui e-Court, tersedia modul seperti:
- e-Filing untuk pendaftaran gugatan secara online
- e-Payment pembayaran panjar biaya perkara secara virtual
- e-Summons pemanggilan pihak secara elektronik
- e-Litigasi (persidangan elektronik) dan pengiriman dokumen seperti replik, duplik, jawaban secara online
Syarat dan Prosedur Offline (Pengadilan Agama atau Negeri)
- Surat nikah asli dan salinan legalisir bermaterai
- KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran anak jika ada
- Dokumen tambahan bila terdapat harta bersama atau alamat tergugat tidak jelas
Tata cara offline terbagi berdasarkan agama:
1. Pengadilan Agama (Muslim)
Cerai gugat atau cerai talak, termasuk mediasi, sidang, ikrar talak jika berlaku, dan penerbitan akta cerai maksimal 7 hari setelah putusan tetap.
2. Pengadilan Negeri (non Muslim)
Gugatan diajukan ke pengadilan negeri domisili tergugat, mediasi, putusan, kemudian akta cerai diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setelah dokumen lengkap.
Biaya dan Hak Asuh Anak
Tahun 2025, kisaran biaya perceraian:
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
-
P3SRS Kalibata City Gugat Warganya Rp1.03 miliar, Penghuni: Saya Hanya Bantu Sebar Undangan
-
Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus
-
Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT
-
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat