SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang), Sumatera Barat (Sumbar), mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam Program Kota Sehat, terutama setelah munculnya regulasi baru dari pemerintah pusat.
Evaluasi ini menjadi bagian dari persiapan Padang menyongsong penilaian Swasti Saba Wistara, kategori tertinggi dalam penilaian Kota Sehat.
Perda Kawasan Tanpa Rokok harus disesuaikan agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Monitoring dan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru di tingkat pusat," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, Jumat (19/9/2025).
Perda Kawasan Tanpa Rokok dianggap krusial dalam visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merevisi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik, larangan iklan di fasilitas publik tertentu, serta sistem informasi kesehatan terintegrasi.
Pemko Padang menilai bahwa aturan lama (Perda 24/2012) perlu diperbarui agar aturan-aturan tersebut bisa ditegakkan di tingkat daerah.
Fadly Amran menyebut bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat.
Evaluasi regulasi tersebut menjadi momentum untuk menilai efektivitas penegakan kebijakan, termasuk aspek-aspek yang sebelumnya belum diperhatikan.
Dengan adanya perubahan regulasi dari pusat, Padang harus menyesuaikan di tingkat daerah agar penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok lebih optimal.
Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga dianggap vital karena Padang sedang memasuki tahap verifikasi lanjutan dalam penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan.
Pemko Padang telah memaparkan langkah-langkah menuju Kota Sehat 2025, termasuk program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), penyediaan fasilitas kesehatan yang merata (27 rumah sakit, 24 puskesmas, dan 125 klinik pratama), pelayanan BPJS gratis, serta inovasi pengelolaan sampah seperti budidaya maggot black soldier fly dan bank sampah.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terdapat ketentuan Pemantauan lewat sistem informasi kesehatan terintegrasi, penghargaan bagi kepala daerah, dan pelarangan iklan tembakau dan rokok elektrik di media luar ruang dan fasilitas publik dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu memperkuat perlindungan warga dari paparan asap rokok, memperjelas batasan iklan produk tembakau, dan mendukung pencapaian Swasti Saba Wistara oleh Padang.
Dengan kebijakan yang diperbarui dan pelaksanaannya yang efektif, Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kota Padang sebagai kota sehat dan kota pintar. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal
-
Perda Bakar Lahan Dicabut, Warga Adat Dayak Desak Prabowo Beri Solusi
-
Prabowo Minta Cabut Perda, Tokoh Dayak Tegaskan Peladang Jangan Dikambinghitamkan Soal Karhutla
-
Perda Bakar Lahan Dicabut! Masyarakat Adat Dayak Tagih Solusi Alternatif ke Prabowo
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi