Riki Chandra
Jum'at, 19 September 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi rokok. [Pixabay/NoblePrime]
Baca 10 detik

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang), Sumatera Barat (Sumbar), mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam Program Kota Sehat, terutama setelah munculnya regulasi baru dari pemerintah pusat.

Evaluasi ini menjadi bagian dari persiapan Padang menyongsong penilaian Swasti Saba Wistara, kategori tertinggi dalam penilaian Kota Sehat.

Perda Kawasan Tanpa Rokok harus disesuaikan agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Monitoring dan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru di tingkat pusat," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, Jumat (19/9/2025).

Perda Kawasan Tanpa Rokok dianggap krusial dalam visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merevisi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik, larangan iklan di fasilitas publik tertentu, serta sistem informasi kesehatan terintegrasi.

Pemko Padang menilai bahwa aturan lama (Perda 24/2012) perlu diperbarui agar aturan-aturan tersebut bisa ditegakkan di tingkat daerah.

Fadly Amran menyebut bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat.

Evaluasi regulasi tersebut menjadi momentum untuk menilai efektivitas penegakan kebijakan, termasuk aspek-aspek yang sebelumnya belum diperhatikan.

Dengan adanya perubahan regulasi dari pusat, Padang harus menyesuaikan di tingkat daerah agar penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok lebih optimal.

Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga dianggap vital karena Padang sedang memasuki tahap verifikasi lanjutan dalam penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan.

Pemko Padang telah memaparkan langkah-langkah menuju Kota Sehat 2025, termasuk program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), penyediaan fasilitas kesehatan yang merata (27 rumah sakit, 24 puskesmas, dan 125 klinik pratama), pelayanan BPJS gratis, serta inovasi pengelolaan sampah seperti budidaya maggot black soldier fly dan bank sampah.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terdapat ketentuan Pemantauan lewat sistem informasi kesehatan terintegrasi, penghargaan bagi kepala daerah, dan pelarangan iklan tembakau dan rokok elektrik di media luar ruang dan fasilitas publik dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu memperkuat perlindungan warga dari paparan asap rokok, memperjelas batasan iklan produk tembakau, dan mendukung pencapaian Swasti Saba Wistara oleh Padang.

Dengan kebijakan yang diperbarui dan pelaksanaannya yang efektif, Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kota Padang sebagai kota sehat dan kota pintar. (Antara)

Load More