SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang), Sumatera Barat (Sumbar), mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam Program Kota Sehat, terutama setelah munculnya regulasi baru dari pemerintah pusat.
Evaluasi ini menjadi bagian dari persiapan Padang menyongsong penilaian Swasti Saba Wistara, kategori tertinggi dalam penilaian Kota Sehat.
Perda Kawasan Tanpa Rokok harus disesuaikan agar selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Monitoring dan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru di tingkat pusat," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, Jumat (19/9/2025).
Perda Kawasan Tanpa Rokok dianggap krusial dalam visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merevisi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik, larangan iklan di fasilitas publik tertentu, serta sistem informasi kesehatan terintegrasi.
Pemko Padang menilai bahwa aturan lama (Perda 24/2012) perlu diperbarui agar aturan-aturan tersebut bisa ditegakkan di tingkat daerah.
Fadly Amran menyebut bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat.
Evaluasi regulasi tersebut menjadi momentum untuk menilai efektivitas penegakan kebijakan, termasuk aspek-aspek yang sebelumnya belum diperhatikan.
Dengan adanya perubahan regulasi dari pusat, Padang harus menyesuaikan di tingkat daerah agar penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok lebih optimal.
Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga dianggap vital karena Padang sedang memasuki tahap verifikasi lanjutan dalam penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan.
Pemko Padang telah memaparkan langkah-langkah menuju Kota Sehat 2025, termasuk program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), penyediaan fasilitas kesehatan yang merata (27 rumah sakit, 24 puskesmas, dan 125 klinik pratama), pelayanan BPJS gratis, serta inovasi pengelolaan sampah seperti budidaya maggot black soldier fly dan bank sampah.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terdapat ketentuan Pemantauan lewat sistem informasi kesehatan terintegrasi, penghargaan bagi kepala daerah, dan pelarangan iklan tembakau dan rokok elektrik di media luar ruang dan fasilitas publik dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu memperkuat perlindungan warga dari paparan asap rokok, memperjelas batasan iklan produk tembakau, dan mendukung pencapaian Swasti Saba Wistara oleh Padang.
Dengan kebijakan yang diperbarui dan pelaksanaannya yang efektif, Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Kota Padang sebagai kota sehat dan kota pintar. (Antara)
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Survei IYCTC: Warga Jakarta Sepakat Wujudkan Kota Bebas Rokok, Termasuk Perokok Aktif
-
Diprotes Pengusaha, Pemprov DKI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG