SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada sembilan personel kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu. Kasus ini menjadi pengungkapan sabu-sabu terbesar yang pernah tercatat di Sumbar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Gatot kepada para personel di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9/2025).
“Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi para anggota agar tetap konsisten dalam memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Sumbar.
Kesembilan personel yang menerima penghargaan adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim Khusus), Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, Brigadir Polisi Fakhrul Ridho, Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis.
Mereka dinilai berperan besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram.
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AA (42), warga Kota Padang, beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah.
Kapolda Gatot mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu dipasok dari Malaysia. Modus operandi pelaku AA dengan pengirim barang dilakukan hanya melalui komunikasi seluler tanpa bertemu langsung.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelas Gatot.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses rilis yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menekan laju peredaran narkoba jaringan internasional di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
5 Fakta Viral Bidan di Sumbar Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Baju Kering di Badan!
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
PMI Ilegal Asal Sumbar Tertahan di Kamboja, Proses Pemulangan Masih Berlangsung
-
CEK FAKTA: Rocky Gerung Resmi Jadi Jubir Presiden Prabowo, Beredar di Medsos!
-
5 Fakta Viral "Gadai Syarat Disetubuhi" di Semarang, Dari HP Berujung ke Hotel!
-
Bolehkah Donor Jenazah ke Rumah Sakit Pendidikan? Ini Fatwa MUI
-
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya, Kesempatan Kabau Sirau Bangkit di Kandang Lawan!