SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada sembilan personel kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu. Kasus ini menjadi pengungkapan sabu-sabu terbesar yang pernah tercatat di Sumbar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Gatot kepada para personel di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9/2025).
“Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi para anggota agar tetap konsisten dalam memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Sumbar.
Kesembilan personel yang menerima penghargaan adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim Khusus), Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, Brigadir Polisi Fakhrul Ridho, Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis.
Mereka dinilai berperan besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram.
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AA (42), warga Kota Padang, beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah.
Kapolda Gatot mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu dipasok dari Malaysia. Modus operandi pelaku AA dengan pengirim barang dilakukan hanya melalui komunikasi seluler tanpa bertemu langsung.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelas Gatot.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses rilis yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menekan laju peredaran narkoba jaringan internasional di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara