SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada sembilan personel kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu. Kasus ini menjadi pengungkapan sabu-sabu terbesar yang pernah tercatat di Sumbar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Gatot kepada para personel di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9/2025).
“Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi para anggota agar tetap konsisten dalam memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Sumbar.
Kesembilan personel yang menerima penghargaan adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim Khusus), Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, Brigadir Polisi Fakhrul Ridho, Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis.
Mereka dinilai berperan besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram.
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AA (42), warga Kota Padang, beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah.
Kapolda Gatot mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu dipasok dari Malaysia. Modus operandi pelaku AA dengan pengirim barang dilakukan hanya melalui komunikasi seluler tanpa bertemu langsung.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelas Gatot.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses rilis yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menekan laju peredaran narkoba jaringan internasional di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
 - 
            
              Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
 - 
            
              Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
 - 
            
              Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
 - 
            
              Geger Kasus Ammar Zoni, DPR Panggil Ditjen PAS Bahas Peredaran Narkoba di Lapas
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Kenapa Suhu di Sumbar Panas Sekali? Ini Penjelasan BMKG
 - 
            
              Program PIP Anak TK 2026, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
 - 
            
              CEK FAKTA: Negara Lunasi Hutang Bank di Bawah Rp 5 Juta, Benarkah?
 - 
            
              18 ASN Pemkab Dharmasraya Kena Sanksi, 4 Orang Dipecat dan Ada yang Terjerat Kasus Korupsi!
 - 
            
              Pemprov Sumbar Terapkan Sistem Berbasis Digital Penuh Mulai 2026, Surat Kertas Tak Ada Lagi?