SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada sembilan personel kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu. Kasus ini menjadi pengungkapan sabu-sabu terbesar yang pernah tercatat di Sumbar.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Gatot kepada para personel di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9/2025).
“Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi para anggota agar tetap konsisten dalam memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Sumbar.
Kesembilan personel yang menerima penghargaan adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi, Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim Khusus), Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, Brigadir Polisi Fakhrul Ridho, Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis.
Mereka dinilai berperan besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram.
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial AA (42), warga Kota Padang, beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah.
Kapolda Gatot mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu dipasok dari Malaysia. Modus operandi pelaku AA dengan pengirim barang dilakukan hanya melalui komunikasi seluler tanpa bertemu langsung.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelas Gatot.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses rilis yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Bea Cukai, serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menekan laju peredaran narkoba jaringan internasional di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up