Kanwil Kementerian Agama (Kemenag Jawa Tengah) akhirnya angkat bicara terkait polemik surat pernyataan kontroversial dari MTs Negeri 2 Brebes soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat bermaterai Rp 10.000 itu menuai sorotan publik karena meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG dan membayar ganti rugi Rp 80 ribu jika kotak makan hilang atau rusak.
Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat tersebut.
“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujarnya dalam pemberitaan yang beredar.
Wahid juga menyampaikan Kemenag Jateng mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah pusat.
Berikut 5 fakta viral surat larangan gugat keracunan MBG tersebut.
1. Surat Bermaterai Rp10.000
Surat pernyataan ini menjadi sorotan karena menggunakan materai Rp10.000 dan meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG. Selain itu, orang tua juga diminta membayar ganti rugi Rp80 ribu jika kotak makan anak hilang atau rusak.
2. Tujuan Awal Hanya untuk Pendataan Alergi
MTsN 2 Brebes mengklarifikasi bahwa surat ini awalnya dimaksudkan untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan.
“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” jelas Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab.
3. Surat Ditarik dalam Hitungan Jam
Berita Terkait
-
Mega Salsabillah Sentil Balik Deddy Corbuzier dan KDM soal Penjual Es Gabus, Alasannya Keren Banget
-
Trend 2026 is the New 2016 Viral di TikTok, Gen Z Nostalgia Era Jadul
-
Ada Proyek Gentengisasi Prabowo, Purbaya Pikir-pikir Pangkas Anggaran MBG
-
Tangkap Maling Mesin Kopi, Pemuda Aceh Justru Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan
-
Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?
-
Rudi Horizon Kembali Nahkodai KONI Kota Solok, Target Lompatan Prestasi di Porprov 2026
-
Dukung Pengusaha dan UMKM, BRI Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM, dan Kementerian UMKM