- Paralayang terbang di Gunung Bromo tanpa izin resmi.
- TNBTS buru pelaku dan tour guide terkait aksi.
- Kawasan sakral Tengger dilarang untuk aktivitas paralayang.
SuaraSumbar.id - Gunung Bromo kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan aksi paralayang terbang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Video yang berdurasi 25 detik itu memperlihatkan seorang paraglider dengan parasut oranye dan helm putih terbang mengarah ke Gunung Bathok, di sisi Gunung Bromo.
Aksi ini pun viral di media sosial dan menimbulkan perhatian besar dari masyarakat serta wisatawan.
Menanggapi hal ini, Balai Besar TNBTS langsung bergerak memburu pelaku dan tour guide yang terlibat. Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani, menegaskan bahwa aktivitas paralayang tersebut dilakukan tanpa izin.
Berikut 5 fakta penting terkait kasus viral paralayang di Gunung Bromo.
1. TNBTS buru pelaku dan tour guide
"Sejauh ini kami masih mencari pelaku atau tour guide yang membawa (penerbang paralayang)," ujar Septi Eka Wardhani, Sabtu (13/9/2025).
Identitas pelaku dan tour guide masih dalam penyelidikan.
2. Aktivitas tanpa izin
Sepanjang beberapa hari terakhir, TNBTS belum menerima laporan atau permohonan izin resmi untuk terbang paralayang di kawasan tersebut.
"Tidak ada (laporan perizinan). Jadi, kemarin itu tanpa izin. Kalau pun ada yang mengajukan izin pasti akan kami tolak," kata Septi.
3. Kawasan Gunung Bromo bersifat sakral
Kegiatan paralayang dilarang karena kawasan ini merupakan tempat suci bagi masyarakat adat Tengger.
"Kami tekankan menerbangkan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dilarang. Tempat ini merupakan kawasan suci masyarakat adat Tengger. Mari kita sama-sama menjaga dan menghormati budaya adat masyarakat setempat," katanya.
4. Video viral tunjukkan aksi berbahaya
Berita Terkait
-
Viral Diduga Guru Berjilbab Pamer Celana Dalam Merah Putih Ejek Timnas Indonesia
-
Viral Dibikin Seblak hingga Cookie, Ini 4 Bedanya Umbi Kimpul dan Talas Biar Nggak Salah Beli
-
Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres
-
Mas Pluk Pluk dan Mbak Pluk Pluk Bongkar Perjalanan Jadi Konten Kreator Sukses
-
Sensasi Berburu Jajanan Viral ala Chatuchak Bangkok Kini Bisa Dirasakan di Kelapa Gading
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi