SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi mengumumkan rencana pemberian subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.
Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya memperkuat stimulus ekonomi pada semester II-2025, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas pasar tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan rencana ini dibahas dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Dalam rapat terbatas, juga ditekankan pentingnya memperkuat stimulus ekonomi melalui program yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Airlangga.
Program subsidi gaji ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan ekonomi yang telah berjalan, termasuk stimulus padat karya, pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati 1,7 juta pekerja, serta dukungan perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program renovasi rumah.
“Kemudian ada program-program yang terkait dengan perumahan melalui kredit usaha rakyat. Nah ini kami akan dorong juga. Kemudian juga ada program renovasi rumah itu juga akan terus didorong,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah preventif untuk mengantisipasi PHK massal. Deregulasi di beberapa sektor industri, khususnya di Jawa, diproyeksikan membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.
Pemerintah juga memastikan pekerja kontrak mendapat perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
“Ya kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk yang satu tahun,” tambah Airlangga.
Dari sisi makroekonomi, kondisi Indonesia tetap stabil. Nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.400 per USD, sementara pasar saham menunjukkan pemulihan setelah koreksi tipis. Inflasi relatif terkendali, tercatat sebesar 2,31 persen, bahkan terjadi deflasi pada bulan sebelumnya, menandakan pertumbuhan ekonomi tetap sehat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi gaji dapat meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan memperkuat program perlindungan masyarakat.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat stimulus ekonomi serta memberikan perlindungan nyata bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia.
Berita Terkait
-
Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah