SuaraSumbar.id - Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar, Selasa (2/9/2025).
Ada empat orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Sementara dua orang lagi, hingga pukul 18.13 WIB, masih diperiksa dengan didampingi kuasa hukum mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan pemeriksaan terlapor untuk dimintai keterangan tersebut.
"Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore," ujar Teddy, Selasa (2/9/2025).
Untuk dua orang lainnya, kata Teddy, meminta untuk ditunda karena tidak bisa hadir. Dijadwalkan akan hadir pada Rabu (3/9/2025).
"Dua lagi kerja, jadi di tunda. Kemungkinan besok paginya datang," ungkapnya.
Terkait telah dibuka kembali Kantor KONI yang sebelumnya disegel oleh para terlapor, Teddy menegaskan, hal itu tidak akan menggangu proses penyelidikan kasus.
"Enggak menggangu penyelidikan (segel sudah dibuka)," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus penyegelan ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.
Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan "KONI SUMBAR DISEGEL".
Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.
Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.
Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berita Terkait
-
Dramatis! Detik-detik Resmob Sergap Eksekutor Geng Motor Penembak Warkop di Tanah Abang
-
'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?
-
Diduga Ngutang saat Maju Pilkada, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dipolisikan Pengusaha Makassar
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Kenapa Kasus Kanker Payudara Stadium Lanjut di Indonesia Masih Tinggi? Ini Penjelasan Dokter
-
Langsung Cuan Rp2,5 Juta! Cek 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Ini
-
Siapa Timothy Anugerah Saputra? Mahasiswa Udayana Berprestasi, Akhiri Hidup dengan Tragis!
-
7 Fakta Viral Ibu-ibu Jatuh ke Septic Tank Sedalam 3 Meter, Disemprot Damkar hingga Bersih!
-
5 Fakta Viral PMI Dianiaya di Malaysia: Ditikam 17 Kali hingga Satu Mata Buta, Semua Pelaku WNI