SuaraSumbar.id - Qorry Syuhada, tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Sebelumnya, polemik yabg dialami Qorry ini menjadi sorotan lantaran buntut dari pemindahannya dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin. Bahkan, ia tidak diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2025.
Setelah didalami Ombudsman Perwakilan Sumbar, Bupati Solok Jon Firman Pandu, mengajukan Qorry sebagai PPPK. Pengusulan dimaksud termuat dalam surat Bupati Solok Nomor 800/1958/BKPSDM-2005, tanggal 25 Agustus 20025, perihal usulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Nasional.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, pengusulan tersebut adalah koreksi atau tindaklanjut atas pengaduan Qorry kepada pihaknya.
"Alhamdulillah, Bupati telah melakukan koreksi. Qorry punya hak untuk diusulkan. Ia memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK: ia aktif bekerja tanpa terhenti, dalam bekerja ia tidak punya catatan indisipliner, ia juga terdata pada database BKN serta telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dengan status R3," ujar Adel dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
"Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu," sambungnya.
Meski demikian, kata Adel, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih menunggu tindak lanjut dari Bupati mengenai penempatan Qorry yang dijanjikan akan ditempatkan di OPD dengan jarak yang tidak jauh.
Perlu diketahui, Qorry sebelumnya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi.
"Tentu saja ini terasa sangat tidak adil bagi Qorry. Bagaimana mungkin seorang honorer, perempuan pula, hanya dengan gaji 1,5 juta dipindahkan sejauh itu," ungkapnya.
"Apalagi sebenarnya, masih ada OPD lain yang masih membutuhkan tenaga honorer yang jaraknya lebih dekat dengan domisili Qorry," tambahnya.
Adel menyebutkan, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih mendalami motif kuat dibalik semua ini.
"Tapi kemarin, Bupati telah menyatakan akan mengoreksi kebijakan pemindahan Qorry. Qorry akan kembali dipindahkan ke OPD yang lebih dekat. Kami masih menunggu dokumen atau administrasi pemindahan dimaksud," jelasnya.
Adel menjelaskan, dalam kebijakan tata kelola kepegawaian, Bupati sebagai pejabat pembina, dalam mengangkat dan memberhentikan serta memindahkan pegawai oleh OPD dalam pemerintahannya memang harus mampu memberikan rasa adil kepada siapapun.
"Secara konsisten menerapkan prinsip meritokrasi dan kepatuhan pada norma yang ada. Tak peduli statusnya apa, pejabat, ASN, PPPK atau honorer," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 85 Orang, 78 Belum Ditemukan!
-
Kisah Pilu Istri Kehilangan Suami di Banjir Bandang Padang Panjang: Selamatkan Anak, Saya di Sini!
-
Sound hingga Visual Poetry Ramaikan PPF 2025, Eksplorasi Puisi Lintas Medium Jadi Sorotan!
-
Update Terbaru Korban Bencana Sumbar: 90 Orang Meninggal,86 Masih Dicari!
-
Drone Thermal BKSDA Sumbar Diterjunkan Cari Korban Banjir Bandang di Agam