SuaraSumbar.id - Qorry Syuhada, tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Sebelumnya, polemik yabg dialami Qorry ini menjadi sorotan lantaran buntut dari pemindahannya dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin. Bahkan, ia tidak diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2025.
Setelah didalami Ombudsman Perwakilan Sumbar, Bupati Solok Jon Firman Pandu, mengajukan Qorry sebagai PPPK. Pengusulan dimaksud termuat dalam surat Bupati Solok Nomor 800/1958/BKPSDM-2005, tanggal 25 Agustus 20025, perihal usulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Nasional.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, pengusulan tersebut adalah koreksi atau tindaklanjut atas pengaduan Qorry kepada pihaknya.
"Alhamdulillah, Bupati telah melakukan koreksi. Qorry punya hak untuk diusulkan. Ia memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK: ia aktif bekerja tanpa terhenti, dalam bekerja ia tidak punya catatan indisipliner, ia juga terdata pada database BKN serta telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dengan status R3," ujar Adel dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
"Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu," sambungnya.
Meski demikian, kata Adel, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih menunggu tindak lanjut dari Bupati mengenai penempatan Qorry yang dijanjikan akan ditempatkan di OPD dengan jarak yang tidak jauh.
Perlu diketahui, Qorry sebelumnya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi.
"Tentu saja ini terasa sangat tidak adil bagi Qorry. Bagaimana mungkin seorang honorer, perempuan pula, hanya dengan gaji 1,5 juta dipindahkan sejauh itu," ungkapnya.
"Apalagi sebenarnya, masih ada OPD lain yang masih membutuhkan tenaga honorer yang jaraknya lebih dekat dengan domisili Qorry," tambahnya.
Adel menyebutkan, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih mendalami motif kuat dibalik semua ini.
"Tapi kemarin, Bupati telah menyatakan akan mengoreksi kebijakan pemindahan Qorry. Qorry akan kembali dipindahkan ke OPD yang lebih dekat. Kami masih menunggu dokumen atau administrasi pemindahan dimaksud," jelasnya.
Adel menjelaskan, dalam kebijakan tata kelola kepegawaian, Bupati sebagai pejabat pembina, dalam mengangkat dan memberhentikan serta memindahkan pegawai oleh OPD dalam pemerintahannya memang harus mampu memberikan rasa adil kepada siapapun.
"Secara konsisten menerapkan prinsip meritokrasi dan kepatuhan pada norma yang ada. Tak peduli statusnya apa, pejabat, ASN, PPPK atau honorer," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut
-
3 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Sebaiknya Dihindari
-
Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati
-
Suami di Padang Ditangkap, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain dengan Imbalan Makanan