SuaraSumbar.id - Qorry Syuhada, tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Sebelumnya, polemik yabg dialami Qorry ini menjadi sorotan lantaran buntut dari pemindahannya dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin. Bahkan, ia tidak diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2025.
Setelah didalami Ombudsman Perwakilan Sumbar, Bupati Solok Jon Firman Pandu, mengajukan Qorry sebagai PPPK. Pengusulan dimaksud termuat dalam surat Bupati Solok Nomor 800/1958/BKPSDM-2005, tanggal 25 Agustus 20025, perihal usulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Nasional.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, pengusulan tersebut adalah koreksi atau tindaklanjut atas pengaduan Qorry kepada pihaknya.
"Alhamdulillah, Bupati telah melakukan koreksi. Qorry punya hak untuk diusulkan. Ia memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK: ia aktif bekerja tanpa terhenti, dalam bekerja ia tidak punya catatan indisipliner, ia juga terdata pada database BKN serta telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dengan status R3," ujar Adel dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
"Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu," sambungnya.
Meski demikian, kata Adel, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih menunggu tindak lanjut dari Bupati mengenai penempatan Qorry yang dijanjikan akan ditempatkan di OPD dengan jarak yang tidak jauh.
Perlu diketahui, Qorry sebelumnya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi.
"Tentu saja ini terasa sangat tidak adil bagi Qorry. Bagaimana mungkin seorang honorer, perempuan pula, hanya dengan gaji 1,5 juta dipindahkan sejauh itu," ungkapnya.
"Apalagi sebenarnya, masih ada OPD lain yang masih membutuhkan tenaga honorer yang jaraknya lebih dekat dengan domisili Qorry," tambahnya.
Adel menyebutkan, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih mendalami motif kuat dibalik semua ini.
"Tapi kemarin, Bupati telah menyatakan akan mengoreksi kebijakan pemindahan Qorry. Qorry akan kembali dipindahkan ke OPD yang lebih dekat. Kami masih menunggu dokumen atau administrasi pemindahan dimaksud," jelasnya.
Adel menjelaskan, dalam kebijakan tata kelola kepegawaian, Bupati sebagai pejabat pembina, dalam mengangkat dan memberhentikan serta memindahkan pegawai oleh OPD dalam pemerintahannya memang harus mampu memberikan rasa adil kepada siapapun.
"Secara konsisten menerapkan prinsip meritokrasi dan kepatuhan pada norma yang ada. Tak peduli statusnya apa, pejabat, ASN, PPPK atau honorer," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga