SuaraSumbar.id - Qorry Syuhada, tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Sebelumnya, polemik yabg dialami Qorry ini menjadi sorotan lantaran buntut dari pemindahannya dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin. Bahkan, ia tidak diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2025.
Setelah didalami Ombudsman Perwakilan Sumbar, Bupati Solok Jon Firman Pandu, mengajukan Qorry sebagai PPPK. Pengusulan dimaksud termuat dalam surat Bupati Solok Nomor 800/1958/BKPSDM-2005, tanggal 25 Agustus 20025, perihal usulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Nasional.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, pengusulan tersebut adalah koreksi atau tindaklanjut atas pengaduan Qorry kepada pihaknya.
"Alhamdulillah, Bupati telah melakukan koreksi. Qorry punya hak untuk diusulkan. Ia memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK: ia aktif bekerja tanpa terhenti, dalam bekerja ia tidak punya catatan indisipliner, ia juga terdata pada database BKN serta telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dengan status R3," ujar Adel dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
"Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu," sambungnya.
Meski demikian, kata Adel, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih menunggu tindak lanjut dari Bupati mengenai penempatan Qorry yang dijanjikan akan ditempatkan di OPD dengan jarak yang tidak jauh.
Perlu diketahui, Qorry sebelumnya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi.
"Tentu saja ini terasa sangat tidak adil bagi Qorry. Bagaimana mungkin seorang honorer, perempuan pula, hanya dengan gaji 1,5 juta dipindahkan sejauh itu," ungkapnya.
"Apalagi sebenarnya, masih ada OPD lain yang masih membutuhkan tenaga honorer yang jaraknya lebih dekat dengan domisili Qorry," tambahnya.
Adel menyebutkan, Ombudsman Perwakilan Sumbar masih mendalami motif kuat dibalik semua ini.
"Tapi kemarin, Bupati telah menyatakan akan mengoreksi kebijakan pemindahan Qorry. Qorry akan kembali dipindahkan ke OPD yang lebih dekat. Kami masih menunggu dokumen atau administrasi pemindahan dimaksud," jelasnya.
Adel menjelaskan, dalam kebijakan tata kelola kepegawaian, Bupati sebagai pejabat pembina, dalam mengangkat dan memberhentikan serta memindahkan pegawai oleh OPD dalam pemerintahannya memang harus mampu memberikan rasa adil kepada siapapun.
"Secara konsisten menerapkan prinsip meritokrasi dan kepatuhan pada norma yang ada. Tak peduli statusnya apa, pejabat, ASN, PPPK atau honorer," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Ombudsman Akui Laporan Tom Lembong soal Auditor BPKP Jadi Kasus Pertama yang Ditangani
-
Tom Lembong Laporkan Auditor Negara ke Ombudsman, Ini Dugaan Maladministrasinya
-
Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
-
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Bakal Ditindaklanjuti atau Buntu?
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
Massa Demo Bertahan di Mapolda Sumbar, Bakar Ban hingga Teriakan Polisi Terus Berlangsung!
-
Portofolio Pembiayaan Hijau BRI Capai Rp807,8 Triliun, Tertinggi Secara Nasional
-
Kasus Mutilasi Batang Anai Padang: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati!
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok: Diusulkan Jadi PPPK, Ombudsman Tunggu Komitmen Bupati!
-
Mahasiswa dan Ojol Demo Polda Sumbar, Soraki Polisi "Pembunuh"