SuaraSumbar.id - Polemik mengenai tenaga honorer non database di Pemkot Bukittinggi terus bergulir. Puluhan tenaga honorer kategori R4 mendatangi Balai Kota Bukittinggi, Senin (4/8/2025).
Mereka menuntut kejelasan terkait status mereka yang telah empat bulan dirumahkan tanpa kepastian. Kedatangan mereka disambut oleh jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi dan difasilitasi untuk beraudiensi langsung dengan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tenaga honorer meminta agar Pemkot bersikap proaktif memperjuangkan nasib mereka hingga ke tingkat pusat.
Namun, Rismal Hadi menegaskan bahwa tidak ada istilah "dirumahkan" bagi para honorer non database tersebut. Menurutnya, status mereka memang telah berakhir masa kontraknya, sesuai aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.
“Saat ini pemerintah pusat sudah melarang pengangkatan honorer dan jika dipaksakan akan menjadi temuan nantinya,” ujar Rismal Hadi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kepegawaian, baik ASN, pegawai kontrak, maupun tenaga honorer, kini sepenuhnya mengacu kepada regulasi pemerintah pusat. Sejak tahun 2018, kebijakan pengangkatan honorer sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah.
Meski begitu, Pemkot Bukittinggi tidak tinggal diam. Rismal menyebutkan pihaknya tengah mempelajari dan mengikuti arahan terbaru dari pemerintah pusat terkait penataan non-ASN.
Pemkot juga berkomitmen untuk terus mencari peluang tambahan kuota ASN demi menampung para honorer yang terdampak.
“Apalagi belum lama ini, pemerintah pusat gencar melakukan sosialisasi terkait nasib non ASN. Kami masih mempelajarinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi R4 Bukittinggi, Dedi Hariadi, meminta agar Pemkot segera mengusulkan secara resmi pembukaan formasi ke pusat.
“Untuk kami, usulkan ke pusat bahwasannya minta kuota formasi dibuka, usulkan oleh Pak Wali sebagai kepala daerah,” ujar Dedi.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 46 orang tenaga honorer dari berbagai SKPD yang hadir ke balai kota, namun hanya sembilan perwakilan yang diizinkan ikut audiensi.
Fenomena ini menjadi refleksi lebih luas atas kebijakan nasional terkait penghapusan tenaga honorer 2024 yang kini mulai diimplementasikan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB memang menargetkan penghapusan honorer hingga akhir 2024 dan menggantinya melalui mekanisme seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara itu, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah masih menunggu kejelasan nasib mereka di tengah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan legal secara regulasi.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi X Minta Guru Honorer Senior Dapat Akses Prioritas dalam Proses Penataan
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera