Riki Chandra
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Forum KONI Kabupeten dan Kota se- Sumatera Barat (Sumbar) mengecam aksi penyegelan kantor Sekretariat KONI Sumbar. [Dok. Suara.com]

Ronny menilai tindakan tersebut ilegal dan telah mengganggu aktivitas organisasi keolahragaan di daerah. Dalam laporannya, Ronny juga menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan, termasuk Septri, Alexander Dino, Zaimul, Ilmarizal, dan lainnya.

Ia menegaskan penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa surat tugas resmi, ataupun putusan pengadilan. Menurutnya, tindakan tersebut mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 55 KUHP.

Aksi penyegelan itu terjadi pada Senin (28/7/2025) siang. Sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Pejuang Olahraga Sumbar mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka mengaku kecewa terhadap kepemimpinan Ronny Pahlawan yang dinilai gagal menyerap aspirasi dan memperhatikan kepentingan atlet maupun cabang olahraga. Mereka menyatakan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari kegagalan komunikasi dan penolakan terhadap dialog oleh pihak KONI.

Forum tersebut mengajukan dua syarat agar penyegelan dihentikan: pertama, agar Ketua KONI Sumbar mengundurkan diri; dan kedua, agar KONI Pusat menunjuk karateker sebagai penggantinya.

Mereka menegaskan aksi ini dilakukan demi menyelamatkan marwah dunia olahraga Sumbar yang dinilai tengah berada dalam kondisi tidak sehat.

Load More