Riki Chandra
Senin, 28 Juli 2025 | 15:23 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat melakukan mediasi pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama di sebuah rumah milik jemaat GKSI di Kota Padang. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kasus kericuhan perusakan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berakhir damai.

Sebelumnya, kasus yang terjadi pada Minggu (27/2/2025) itu viral di media sosial. Kericuhan dipicu oleh aksi warga setempat yang melakukan pembubaran aktivitas ibadah dan pendidikan agama di sebuah rumah milik salah satu jemaat GKSI.

Sejumlah warga mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan jemaat GKSI. Lalu, mereka membubarkan aktivitas yang sedang berlangsung dengan cara anarkis.

Ketegangan warga dengan jemaat GKSI pun terelakkan. Bahkan, dua orang anak-anak dilaporkan mengalami luka-luka dan menjadi korban dalam kericuhan tersebut.

Pasca viral, Pemkot Padang bergerak untuk melakukan mediasi di Kantor Camat Koto Tangah pada Minggu (27/7/2025) malam. Proses mediasi dihadiri langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam mediasi itu, Pendeta Dachi dari GKSI menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman warga terhadap fungsi rumah tersebut.

“Sebagian warga menganggap rumah tempat pendidikan agama bagi anak-anak Kristen yang kita bina ini adalah gereja. Padahal bukan,” ujarnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, juga menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa yang terjadi. Dia menegaskan bahwa insiden itu bukan konflik berbasis agama, tetapi karena kesalahpahaman warga terhadap aktivitas umat Kristiani.

“Pertama, kita harus memahami lukanya perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan pengrusakan, bahkan juga sampai ada korban luka. Dan ini bukan perselisihan agama, tetapi murni insiden kesalahpahaman. Dan itu sama-sama kita dengar tadi dalam mediasi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa kesalahpahaman antara kedua pihak telah diselesaikan secara damai. Namun, terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk kesalahpahaman sudah clear. Bahwa insiden ini tidak terkait SARA. Untuk tindakan yang masuk ranah pidana ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Polisi Tangkap 9 Pelaku

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perusakan rumah doa dan fasilitas pendidikan agama milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (27/7/2025) sore.

Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menyatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman video yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi anarkis tersebut.

"Kesembilan pelaku kami amankan berdasarkan bukti rekaman video yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perusakan," ujarnya, Senin (28/7/2025).

Load More