Riki Chandra
Kamis, 24 Juli 2025 | 17:47 WIB
Gerbang Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. [Dok. Antara/Muhammad Zulfikar]

SuaraSumbar.id - Tarif Tol Padang-Sicincin resmi diberlakukan mulai 30 Juli 2025, menyusul keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Keputusan tersebut menetapkan besaran tarif untuk masing-masing golongan kendaraan yang melintas di ruas tol sepanjang 36 kilometer itu.

Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo, menegaskan bahwa tarif Tol Padang-Sicincin telah melalui kajian menyeluruh dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR.

"Sebelum tarif Tol Padang-Sicincin ditetapkan, sudah ada kajian dari BPJT dan Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Bromo, Kamis (24/7/2025).

Rincian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Rp50.500
- Golongan II dan III: Rp75.500
- Golongan IV dan V: Rp100.500

Tarif tersebut berlaku untuk arah Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya. Keputusan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal penetapan, yang berarti mulai 30 Juli 2025, pengguna jalan tol sudah harus membayar tarif sesuai dengan jenis kendaraan masing-masing.

Dalam waktu dekat, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan tarif ini. Masa sosialisasi menjadi momen penting agar pengguna jalan bisa memahami perubahan yang akan diterapkan.

“Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan ditentukan secepatnya setelah masa sosialisasi,” kata Bromo.

Baca Juga: Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya

Ruas tol Padang-Sicincin merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera, yang ditargetkan menghubungkan Padang dengan Pekanbaru. Kehadiran tol ini diharapkan dapat mempercepat mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.

Sebelumnya, pembukaan tol Padang-Sicincin sempat tertunda akibat kendala pembebasan lahan. Namun setelah rampung dan difungsikan secara terbatas, tarif resminya baru ditetapkan pada pertengahan Juli 2025. (Antara)

Load More