SuaraSumbar.id - Tarif Tol Padang-Sicincin resmi diberlakukan mulai 30 Juli 2025, menyusul keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Keputusan tersebut menetapkan besaran tarif untuk masing-masing golongan kendaraan yang melintas di ruas tol sepanjang 36 kilometer itu.
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo, menegaskan bahwa tarif Tol Padang-Sicincin telah melalui kajian menyeluruh dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR.
"Sebelum tarif Tol Padang-Sicincin ditetapkan, sudah ada kajian dari BPJT dan Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Bromo, Kamis (24/7/2025).
Rincian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Rp50.500
- Golongan II dan III: Rp75.500
- Golongan IV dan V: Rp100.500
Tarif tersebut berlaku untuk arah Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya. Keputusan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal penetapan, yang berarti mulai 30 Juli 2025, pengguna jalan tol sudah harus membayar tarif sesuai dengan jenis kendaraan masing-masing.
Dalam waktu dekat, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan tarif ini. Masa sosialisasi menjadi momen penting agar pengguna jalan bisa memahami perubahan yang akan diterapkan.
“Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan ditentukan secepatnya setelah masa sosialisasi,” kata Bromo.
Baca Juga: Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
Ruas tol Padang-Sicincin merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera, yang ditargetkan menghubungkan Padang dengan Pekanbaru. Kehadiran tol ini diharapkan dapat mempercepat mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.
Sebelumnya, pembukaan tol Padang-Sicincin sempat tertunda akibat kendala pembebasan lahan. Namun setelah rampung dan difungsikan secara terbatas, tarif resminya baru ditetapkan pada pertengahan Juli 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
Donald Trump Minta Bagian dari Tarif Tol Kapal Selat Hormuz
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
Total Tarif Tol Yogyakarta-Jakarta pada Arus Balik Lebaran 2026, Sampai Rp1 Juta?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?