SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali menggulirkan bansos penyandang disabilitas 2025 sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kelompok rentan. Program ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas berat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga memastikan bahwa proses cara daftar bansos penyandang disabilitas 2025 semakin mudah diakses, baik secara online maupun offline. Hal itu diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program bantuan sosial (bansos) disabilitas 2025 ini terbagi ke dalam beberapa skema, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), PKH Plus, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bantuan yang diterima pun bervariasi sesuai jenis bantuan dan kondisi penerima.
Kriteria Penerima Bansos Disabilitas 2025
- Merupakan penyandang disabilitas berat dan terdaftar dalam DTKS
- Maksimal empat orang disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, atau penerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
Besaran Dana Bantuan:
- PKH: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan
- PKH Plus: Tambahan Rp500.000 per triwulan untuk lansia disabilitas
- BPNT: Rp200.000 per bulan, termasuk untuk disabilitas yang tinggal sendiri
Cara Daftar Bansos Penyandang Disabilitas 2025
1. Secara Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store
- Registrasi dengan NIK, unggah foto KTP dan swafoto
- Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bansos
- Ajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah
2. Secara Offline:
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan disabilitas
- Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa
- Setelah disetujui, data dikirim ke Dinas Sosial untuk proses validasi
Jadwal Pencairan Bansos Disabilitas 2025
Pencairan bansos dilakukan setiap triwulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana bisa dicairkan melalui bank Himbara, kantor pos, atau pengantaran langsung bagi penerima dengan keterbatasan mobilitas.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui aplikasi "Cek Bansos" atau situs resmi pengecekan DTKS dengan memasukkan NIK dan data pribadi. Status akan muncul jika pengajuan telah disetujui.
Berita Terkait
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Dari Limbah Plastik Jadi Peluang, Pemberdayaan Disabilitas Terus Diperkuat
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota