SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali menggulirkan bansos penyandang disabilitas 2025 sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kelompok rentan. Program ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas berat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga memastikan bahwa proses cara daftar bansos penyandang disabilitas 2025 semakin mudah diakses, baik secara online maupun offline. Hal itu diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program bantuan sosial (bansos) disabilitas 2025 ini terbagi ke dalam beberapa skema, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), PKH Plus, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bantuan yang diterima pun bervariasi sesuai jenis bantuan dan kondisi penerima.
Kriteria Penerima Bansos Disabilitas 2025
- Merupakan penyandang disabilitas berat dan terdaftar dalam DTKS
- Maksimal empat orang disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, atau penerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
Besaran Dana Bantuan:
- PKH: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per triwulan
- PKH Plus: Tambahan Rp500.000 per triwulan untuk lansia disabilitas
- BPNT: Rp200.000 per bulan, termasuk untuk disabilitas yang tinggal sendiri
Cara Daftar Bansos Penyandang Disabilitas 2025
1. Secara Online:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store
- Registrasi dengan NIK, unggah foto KTP dan swafoto
- Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bansos
- Ajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah
2. Secara Offline:
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan disabilitas
- Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa
- Setelah disetujui, data dikirim ke Dinas Sosial untuk proses validasi
Jadwal Pencairan Bansos Disabilitas 2025
Pencairan bansos dilakukan setiap triwulan, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Dana bisa dicairkan melalui bank Himbara, kantor pos, atau pengantaran langsung bagi penerima dengan keterbatasan mobilitas.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui aplikasi "Cek Bansos" atau situs resmi pengecekan DTKS dengan memasukkan NIK dan data pribadi. Status akan muncul jika pengajuan telah disetujui.
Berita Terkait
-
2 Cara Cek dan Daftar DTKS Online untuk Mendapatkan Bansos Pemerintah
-
Cara Cek Status Bantuan Sosial (Bansos) Melalui SIKS-NG
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Tanda Tubuh Stres Gegara Olahraga Berlebihan, Bahaya Bagi Kesehatan!
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar