SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon atas pembunuhan keji terhadap Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang jasadnya ditemukan terkubur di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo, menegaskan bahwa hukuman maksimal diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," ujar Bagus kepada wartawan usai sidang.
Menurut JPU, Indra alias In Dragon bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui memiliki catatan hitam, termasuk kasus narkotika, asusila, hingga pencurian.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," tegas Bagus.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar. Pengacara terdakwa, Dafriyon, menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan penjual gorengan di Padang Pariaman tersebut.
"Yang ada itu menurut ahli forensik, hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuh Nia. Bukan karena jeratan tali, tapi karena penekanan di bagian dada," jelas Dafriyon.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Nia Kurnia Sari dilaporkan hilang. Beberapa waktu kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi terkubur.
Polisi menangkap Indra Septiarman (26) di rumah seorang warga di Nagari Kayu Tanam, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini sempat menjadi sorotan nasional. Aksi kejam yang merenggut nyawa remaja perempuan tersebut mengundang empati dan kemarahan masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa korban hanya ingin mencari nafkah dengan berjualan gorengan.
Tuntutan hukuman mati untuk pembunuh gadis penjual gorengan ini akan diputuskan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. Publik kini menanti apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang menyesakkan hati ini. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI