Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 30 Juni 2025 | 10:07 WIB
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi. [Dok. Antara]

Untuk mendukung laporan, masyarakat bisa menyertakan bukti berupa selebaran, kuitansi, atau komunikasi tertulis antara sekolah dan orang tua murid yang menunjukkan adanya paksaan pembelian seragam.

Dengan adanya peringatan tegas dari Ombudsman Sumbar, diharapkan praktik serupa tidak lagi terjadi di tahun ajaran 2025/2026.

Sekolah diharapkan fokus pada proses penerimaan siswa secara transparan dan akuntabel, serta memastikan semua anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, tanpa beban ekonomi yang tidak relevan.

Load More