SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), melarang keras seluruh satuan pendidikan untuk tidak memanfaatkan momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai ladang bisnis, khususnya dalam praktik penjualan seragam sekolah.
Larangan ini ditegaskan Ombudsman Sumbar untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan beban finansial berlebihan kepada wali murid, yang masih kerap ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa praktik semacam ini kerap muncul dalam proses pendaftaran ulang calon siswa.
“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang. Biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” ujar Adel, dikutip dari Antara, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, sekolah-sekolah sering menyiasati kebijakan dengan menjadikan pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi pendaftaran ulang.
Praktik ini membuat orang tua merasa harus membeli paket seragam langsung dari sekolah agar anaknya bisa diterima secara administratif.
“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut, anak didik tidak diterima,” tambahnya.
Hasil pemantauan Ombudsman di tahun ajaran sebelumnya memperlihatkan bahwa wali murid harus merogoh kocek hingga Rp 1,5 juta untuk membeli 4-5 paket seragam sekolah yang ditawarkan oleh pihak sekolah.
Ini tentu menjadi beban yang tidak semua keluarga sanggup tanggung, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Adel Wahidi menegaskan, larangan sekolah menjual seragam sekolah bukan tanpa dasar hukum. Praktik ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Dalam aturan yang sama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat juga diminta untuk mendukung pengadaan pakaian seragam dengan mengutamakan siswa dari keluarga kurang mampu.
Artinya, sekolah diperbolehkan membantu pengadaan, namun bukan dengan cara memaksakan pembelian seragam secara terselubung.
“Tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya,” tegas Adel.
Ombudsman juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya PPDB. Jika ada wali murid yang menemukan praktik serupa, yakni pembelian seragam sekolah sebagai syarat tidak resmi penerimaan siswa. Mereka diminta untuk tidak segan melaporkan kepada Ombudsman.
“Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman,” kata Adel.
Berita Terkait
-
Di Balik Video Viral: Kisah Pilu Kakak Adik di Parung, Ibu ODGJ, Ayah Hilang
-
Miris! Siswa di Boyolali Bolos karena Tak Mampu Beli Seragam, Publik Sentil Gaji Dewan
-
Bulan Kemerdekaan, Pertamina Dukung Pendidikan dengan Bagikan 1.000 Seragam Sekolah
-
Sambut HUT RI ke-80, Pertamina Bagi Seribu Seragam Sekolah untuk Anak-anak di Cilincing
-
7 Rekomendasi Sepatu Sekolah Hitam Putih Murah: Mulai Rp99 Ribuan, Gak Gampang Jebol!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!
-
Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan: Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Kini Kembali Dapat Dilalui
-
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan Kepala OPD Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas
-
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan