Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 16 Juni 2025 | 11:38 WIB
Lokasi rumah yang dirampok di Kabupaten Agam. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kasus perampokan terjadi di salah satu rumah di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa yang menggegerkan itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Rumah yang dirampok itu dihuni 3 orang ibu-ibu yang telah lanjut usia (lansia) dan belum diketahui identitasnya.

Selain merampok pelaku juga menyekap para korban di dalam kamar selama 1 jam lebih.

Kasus ini kini sedang ditangani Polresta Bukittinggi. Dari laporan korban ke kepolisian, 1 unit sepeda motor berikut dengan BPKB serta emas setengah kilogram raib.

"Penghuni rumah ada 3 orang, ibu-ibu, sudah tua," ujar Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati diwawancarai di Padang, Senin (16/6/2025).

Pelaku Pakai Penutup Wajah

Yessi mengatakan pelaku berjumlah 3 orang, saat beraksi memakai penutup wajah. Korban lalu dipaksa, ditarik hingga disekap di dalam kamar.

"Korban dikurung dalam satu ruangan. Pada pukul 03.00 WIB korban baru bisa keluar. Pintu kamar didobrak," ungkapnya.

Saat korban keluar kamar, didapat rumah sudah berantakan. Dari kejadian ini, kata Yessi, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.

"Kami sudah lakukan penyelidikan, olah TKP dengan inafis, kami masih melakukan pengejaran," imbuhnya.

Lanjut Yessi, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti petunjuk dalam peristiwa ini. Sementara, untuk korban masih mengalami trauma.

"Korban trauma. Kami masih menggali keterangan serta mencocokkan data. Anggota sudah turun ke lapangan," jelasnya.

"Kami minta kepada masyarakat jika memiliki informasi terkait ini, silakan hubungi kami," sambung Yessi.

Residivis Perampok Penembak Pedagang Emas di Agam

Tiga tahun lalu, tepatnya Oktober 2022, polisi menangkap empat dari enam perampok yang menembak pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tiga pelaku yang mengambil 2 kg emas serta uang Rp 100 juta milik korban merupakan residivis.

Kapolres Agam saat itu, AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku HT (48) pernah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Klas II B Solok.

Ia dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian truk pada 2018 lalu. Pelaku NZ pernah menjalani hukuman 2 kali dalam kasus uang palsu dan pencurian ternak.

"Pelaku RA pernah dihukum 1 tahun di Lapas Padang Panjang dalam kasus pencurian sepeda motor," katanya pada Kamis (13/10/2022).

Ia mengatakan, para pelaku sudah pengintai target semenjak Agustus 2022. Mereka merencanakan dan mengamati pergerakan target yang biasanya berjualan emas di Pasar Lawang setiap Jumat.

Di hari yang sudah disepakati, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menghadang korban di Jalan Matur-Bukittinggi Batu Baro, saat akan pulang.

"Pelaku menabrakkan kendaraan ke mobil korban dan menodongkan senjata api serta mengambil harta korban," ungkapnya.

Pelaku lalu kabur ke jalan alternatif di Bukittinggi. Di tengah perjalanan pelaku membakar mobil yang digunakan saat beraksi. Mereka kemudian pindah ke mobil pikap dan sebagian lagi kabur ke dalam kawasan hutan.

"Para pelaku kembali berkumpul membagi hasil rampokan uang masing-masing Rp 10 juta untuk modal melarikan diri. Nantinya mereak akan bertemu kembali di Pekanbaru," ujarnya.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 394.700.000, satu buah gelang emas 24 dengan berat 112.5, satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 381.5 gram.

Kemudian satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 22.87 gram, dan dua unit mobil. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHP.


Kontributor: Saptra S

Load More